JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri dinilai berhak mengirim surat amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang hasil penetapan Pilpres 2024.
Hal ini dikatakan pakar hukum tata negara, Feri Amsari dalam dikskusi bertajuk "Landmark Decision MK" di Kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Feri berpandangan, Megawati berhak mengirimkan amicus curae lantaran ia bukan peserta Pilpres 2024 meski partainya merupakan pengusung salah satu capres-cawapres.
"Bu Mega dan partainya bukan peserta pemilu. Dia tidak bisa menjadi pihak, yang menjadi pihak adalah calon presiden. Oleh karena itu, Bu Mega boleh kok menjadi salah satu orang yang mengirimkan amicus curae sebagai sahabat peradilan," ujar Feri.
Baca juga: Kubu Prabowo Sebut Amicus Curiae Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan
Feri mengatakan, semua orang yang bukan peserta pilpres boleh mengirimkan amicus curae ke MK.
Selain itu, Presiden ke-5 RI ini dinilai layak mengirim surat sababat pengadilan karena ia orang yang mengesahkan Undang-Undang Tahun 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Megawati juga adalah presiden yang melantik para hakim MK pertama.
"Kurang pantas apa Beliau menjadi sahabat pengadilan yang bernama Mahkamah Kontitusi," ujar dia.
Dosen sekaligus PNS di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang ini pun menekankan, pihak yang menentang pemberian amicus curae Megawati perlu membaca lebih jauh soal konsep acara di MK.
"Nah perlu kalau ada kuasa hukum capres tertentu mempertanyakan ini, baca lagi konsep dan acara di MK dan Pemilu," ujar dia.
Baca juga: Yusril Harap Amicus Curiae Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK
Dalam kesempatan yang sama, Feri heran ada pihak yang menyebut Megawati memiliki konflik kepentingan ketika mengirimkan amicus curae.
Feri lantas menyorot soal konflik kepentingan yang dilakukan Eks Ketua MK sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, Usman Hamid saat memutus putusan terkait gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adapun MKMK akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK akibat putusan ini.
Dalam putusan itu, Usman selaku ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menetapkan putusan yang akhirnya melegalkan Gibran maju menjadi wakil presiden (wapres).
"Kalau konflik kepentingan Bu Mega dicaci maki, pertanyaan besarnya, kenapa tidak dibicarakan konflik kepentingan antara presiden, paman dan Gibran. Jelas sekali konflik kepentinganannya. Begitu Bu Mega, langsung ingat konflik kepentingan," kata Feri.