Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Kompas.com - 19/04/2024, 12:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri dinilai berhak mengirim surat amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang hasil penetapan Pilpres 2024.

Hal ini dikatakan pakar hukum tata negara, Feri Amsari dalam dikskusi bertajuk "Landmark Decision MK" di Kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Feri berpandangan, Megawati berhak mengirimkan amicus curae lantaran ia bukan peserta Pilpres 2024 meski partainya merupakan pengusung salah satu capres-cawapres.

"Bu Mega dan partainya bukan peserta pemilu. Dia tidak bisa menjadi pihak, yang menjadi pihak adalah calon presiden. Oleh karena itu, Bu Mega boleh kok menjadi salah satu orang yang mengirimkan amicus curae sebagai sahabat peradilan," ujar Feri.

Baca juga: Kubu Prabowo Sebut Amicus Curiae Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Feri mengatakan, semua orang yang bukan peserta pilpres boleh mengirimkan amicus curae ke MK.

Selain itu, Presiden ke-5 RI ini dinilai layak mengirim surat sababat pengadilan karena ia orang yang mengesahkan Undang-Undang Tahun 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Megawati juga adalah presiden yang melantik para hakim MK pertama.

"Kurang pantas apa Beliau menjadi sahabat pengadilan yang bernama Mahkamah Kontitusi," ujar dia.

Dosen sekaligus PNS di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang ini pun menekankan, pihak yang menentang pemberian amicus curae Megawati perlu membaca lebih jauh soal konsep acara di MK.

"Nah perlu kalau ada kuasa hukum capres tertentu mempertanyakan ini, baca lagi konsep dan acara di MK dan Pemilu," ujar dia.

Baca juga: Yusril Harap Amicus Curiae Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Dalam kesempatan yang sama, Feri heran ada pihak yang menyebut Megawati memiliki konflik kepentingan ketika mengirimkan amicus curae.

Feri lantas menyorot soal konflik kepentingan yang dilakukan Eks Ketua MK sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, Usman Hamid saat memutus putusan terkait gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adapun MKMK akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK akibat putusan ini.

Dalam putusan itu, Usman selaku ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menetapkan putusan yang akhirnya melegalkan Gibran maju menjadi wakil presiden (wapres).

"Kalau konflik kepentingan Bu Mega dicaci maki, pertanyaan besarnya, kenapa tidak dibicarakan konflik kepentingan antara presiden, paman dan Gibran. Jelas sekali konflik kepentinganannya. Begitu Bu Mega, langsung ingat konflik kepentingan," kata Feri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com