Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 19/04/2024, 09:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kekalahan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di daerah dengan jumlah penjabat (Pj) kepala daerah yang banyak mementahkan tudingan adanya cawe-cawe aparat untuk mendulang suara kemenangan.

Yusril lantas mencontohkan salah satu provinsi, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam.

Aceh menjadi wilayah dengan jumlah Pj kepala daerah terbanyak, yaitu 23 Pj dari total 24 jabatan yang dijabat kepala daerah.

Baca juga: Yusril Harap Amicus Curiae Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Namun, nyatanya, Prabowo-Gibran kalah di provinsi tersebut. Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, justru menang telak di wilayah itu.

"Misalnya di Aceh, Aceh itu 24 kepala daerah dari gubernur sampai bupati wali kota, jumlahnya 24. 23 itu Pj cuma satu, yang tidak Pj, Prabowo kalah telak di Aceh," kata Yusril, dikutip dari program GASPOL! Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Ia kemudian mencontohkan daerah lain dengan jumlah Pj sedikit, tetapi Prabowo-Gibran mampu menang di provinsi tersebut.

Daerah yang disinggung Yusril adalah Bengkulu yang hanya dijabat oleh 3 Pj dari total 11 jabatan kepala daerah.

"(Jabatan) yang lain itu enggak (diisi oleh) Pj. Prabowo menang telak di situ. Jadi bagaimana mau menjelaskan fenomena ini?" ucap Yusril.

Adapun saat mendengar tudingan itu, Yusril meminta kubu paslon lain membuktikan tuduhannya.

Namun, menurut Yusril, kedua kubu paslon pemohon sengketa Pilpres tidak mampu membuktikan.

"Kita minta buktikan, ya buktikanlah. Mereka enggak bisa buktikan. Cuma narasi narasi saja, narasi itu bukan bukti. Narasi ya narasi, bukti itu proven harus betul-betul dibuktikan. Karena mereka enggak bisa buktikan, kita buktikan sebaliknya," kata Yusril.

Baca juga: Yusril Sebut Amicus Curiae Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Bantahan mobilisasi kepala daerah untuk mendulang suara Prabowo-Gibran sempat disampaikan oleh Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Khalilul Khairi dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Khalilul Khairi merupakan ahli yang didatangkan oleh kubu Prabowo-Gibran.

Ia menilai, kecil kemungkinan kepala daerah menyalahgunakan jabatannya atau cawe-cawe untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

Sebab, kinerja kepala daerah diawasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Halaman:


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com