Lantaran mengaku tidak pernah ada sumbangan, Jaksa KPK pun menyebut jumlah Rp 500 juta yang diduga diberikan Arif kepada Sirajudin.
"Ada katanya Rp 500 juta dari Pak Arif Yahya?" ucap Jaksa KPK.
"Tidak, tidak pernah," kata Sirajudin membantah.
"Tidak pernah memberikan uang? Diberikan uang oleh Arif Yahya?" timpal jaksa lagi.
"Tidak pernah," ujar Sirajudin menegaskan.
Baca juga: Eks Pejabat Mimika Didakwa Rugikan Negara Rp 14,2 Miliar Terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
Tidak cukup sampai di situ, Jaksa Komisi Antirasuah ini pun terus mencecar Sirajudin soal adanya aliran uang dari Arif Yahya. Namun, lagi-lagi, suami Zaskia Gotik ini membantahnya.
"Pak Arif Yahya pernah menagih? Katanya dia mengklaim ada uang yang dipinjam oleh saudara. Pernah enggak ditagih-tagih?" cecar Jaksa.
"Tidak, Pak," kata Sirajuddin.
Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.