JAKARTA, KOMPAS.com - Suami penyanyi Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan adanya sumbangan uang Rp 500 juta dari Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya.
Diketahui, Arif Yahya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan tahap 1 Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Mulanya, Jaksa KPK mendalami perkenalan Sirajudin dengan Arif Yahya yang merupakan orang kepercayaan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
"Saudara mengetahui latar belakangnya saudara Arif sebagai pengusaha tambang atau sebagai kontraktor atau gimana?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, (18/4/2024).
Baca juga: KPK Ultimatum Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32
Mendengar pertanyaan itu, Sirajuddin menjelaskan bahwa dirinya kenal Arif Yahya terjadi saat sama-sama bermain golf. Ia mengaku mengenal Arif sebagai pengusaha pertambangan.
"Saya lumayan dekat, pernah berkali-kali bertemu golf. Saya tahunya beliau ini penambang," kata Sirajudin.
"Apakah saat itu juga ada dikatakan, ada bisnis tambang di Papua, di Timika?" tanya jaksa lagi.
"Pokoknya enggak bicara bisnis, Pak. Hanya (main) golf saja," timpal Sirajuddin.
Jaksa KPK terus menggali hubungan antara suami Zaskia Gotik itu dengan Arif Yahya. Namun, Sirajuddin menegaskan bahwa dirinya dengan Arif Yahya hanya berteman.
Kepada Sirajudin, Jaksa lantas mengulik dugaan adanya aliran uang dari Arif Yahya.
Uang ini diduga sebagai sumbangan kepada Sirajudin yang saat itu ikut kontestasi calon Wakil Wali Kota Balikpapan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015.
"Apakah (Arif Yahya) memberikan sumbangan terkait pencalonan Saudara sebagai calon wakil wali kota Balikpapan?" cecar jaksa.
"Memberikan sumbangan juga tidak pernah," kata Sirajudin.
"Tidak pernah memberikan sumbangan? Tidak ada hubungan? Tidak pernah ada pinjam-meminjam? Tidak pernah?" timpal jaksa lagi.
"Tidak ada," balas Sirajudin.
Lantaran mengaku tidak pernah ada sumbangan, Jaksa KPK pun menyebut jumlah Rp 500 juta yang diduga diberikan Arif kepada Sirajudin.
"Ada katanya Rp 500 juta dari Pak Arif Yahya?" ucap Jaksa KPK.
"Tidak, tidak pernah," kata Sirajudin membantah.
"Tidak pernah memberikan uang? Diberikan uang oleh Arif Yahya?" timpal jaksa lagi.
"Tidak pernah," ujar Sirajudin menegaskan.
Baca juga: Eks Pejabat Mimika Didakwa Rugikan Negara Rp 14,2 Miliar Terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
Tidak cukup sampai di situ, Jaksa Komisi Antirasuah ini pun terus mencecar Sirajudin soal adanya aliran uang dari Arif Yahya. Namun, lagi-lagi, suami Zaskia Gotik ini membantahnya.
"Pak Arif Yahya pernah menagih? Katanya dia mengklaim ada uang yang dipinjam oleh saudara. Pernah enggak ditagih-tagih?" cecar Jaksa.
"Tidak, Pak," kata Sirajuddin.
Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.