Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Kompas.com - 18/04/2024, 18:17 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pembicaraan terkait susunan kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah semakin intensif.

Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 semakin dekat dibacakan, lebih tepatnya pada 22 April 2024 mendatang.

"Saya kira, dengan makin dekatnya keputusan Mahkamah Konstitusi, saya kira pembicaraan tentang susunan kabinet dalam pemerintahan Prabowo-Gibran makin intensif, baik menteri-menteri yang berasal dari partai koalisi, ataupun menteri-menteri yang berasal dari berbagai macam profesi dan keahlian, termasuk daerah-daerah," ujar Muzani saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Gerindra Akui Prabowo Bicarakan Informal Formasi Kabinet, Digodok Lagi Setelah Putusan MK

Muzani mengatakan, pada prinsipnya, menteri adalah pembantu presiden.

Oleh karena itu, jika seseorang ingin menjadi menteri, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rangka membantu kerja presiden.

"Syarat untuk bisa menjadi menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran adalah mereka orang yang mengetahui, memahami, dan menyetujui program presiden, baik yang dikampanyekan ataupun yang dibicarakan dalam debat (calon) presiden dan wakil presiden," kata Muzani.

Muzani lantas menegaskan bahwa memahami dan menyetujui program presiden dan wakil presiden adalah sebuah keharusan.

Pasalnya, seorang menteri akan melaksanakan program kerja dari kebijakan presiden, bukan kebijakan menteri.

"Kebijakan menteri sebagai elaborasi atau penterjemahan dari kebijakan presiden. Maka, sebagai sebuah syarat bahwa pembantu presiden harus menyetujui program presiden adalah sesuatu yang menjadi keharusan," ujar Muzani.

Sebagaimana diketahui, Prabowo-Gibran memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebagaimana ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait rekapitulasi perolehan suara.

Baca juga: Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com