"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar majelis hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," ujar dia.
Baca juga: Tambah Alat Bukti ke MK, KPU Tegaskan agar Hakim Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, kesimpulan yang diserahkan pihaknya berisi tanggapan Bawaslu terhadap beberapa dalil permohonan sengketa, di antaranya berkaitan dengan proses pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dan politisasi bantuan sosial (bansos).
“Isu besar pertama pendaftaran cawapres, kemudian beberapa pelanggaran, kemudian juga masalah bansos,” kata Bagja.
Kesimpulan itu juga disebut akan berisi kinerja Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan kecurangan pemilu maupun tindak lanjut instansi tersebut atas dugaan pelanggaran yang kini didalilkan para pemohon ke MK.
Bagja menekankan, proses tindak lanjut itu tidak hanya terpusat di Bawaslu RI, tapi dikerjakan bersama dengan seluruh jajaran daerah.
“Insya Allah penanganan pelanggaran dapat kita lakukan, kita telah lakukan, itu silakan dijawab pada kesimpulan,” tuturnya.
Baca juga: Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.