JAKARTA, KOMPAS.com - Selasa (16/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak yang beperkara.
Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).
Lantas, seperti apa kesimpulan para pihak itu?
Anies-Imin: KPU berpihak ke Prabowo-Gibran
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyebut bahwa kesimpulan yang mereka sampaikan membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi.
Mereka membagi fakta-fakta kecurangan Pilpres 2024 ke dalam tujuh bagian yang mereka yakini seluruhnya terbukti selama persidangan dan bakal dikabulkan majelis hakim.
Pertama, Anies-Muhaimin menyebut KPU RI sengaja menerima pencalonan capres-cawapres Prabowo-Gibran sehingga pendaftaran mereka tidak sah dan melanggar hukum.
KPU pun dinilai terbukti berpihak dan tidak netral ketika menetapkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, sebagai capres. Padahal saat pendaftaran, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih mengatur usia pendaftaran minimal 40 tahun, sedangkan saat itu Gibran masih berusia 36 tahun.
Tidak hanya KPU, Bawaslu juga disebut ikut dilemahkan independensinya karena membiarkan keberpihakan KPU terus terjadi.
Fakta ketiga yakni tindakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo-Gibran.
Keempat, ada fakta yang dinilai tak terbantahkan dalam sidang yang membuktikan pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengerahkan dukungan ke Prabowo-Gibran.
Kelima, fakta terkait penjabat kepala daerah menggerakkan struktur pemerintahan untuk mendukung Prabowo-Gibran.
Keenam, terdapat fakta keterlibatan aparat negara yang ditujukan untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke paslon nomor urut 2. Hal ini setidaknya dari Menteri Perdagangan Zulkifli hasan yang terang-terangan berkampanye mengajak untuk berterima kasih ke Jokowi dan memilih Prabowo-Gibran.
Terakhir, fakta terkait pengerahan kepala desa secara terstruktur dan ditujukan untuk mendukung Prabowo-Gibran.
Ganjar-Mahfud soroti nepotisme Jokowi
Pihak Ganjar-Mahfud masih konsisten mempersoalkan nepotisme Presiden Jokowi sebagai bentuk pelanggaran konstitusi yang seharusnya diusut dan diadili oleh MK.
Pertama, nepotisme yang dilakukan untuk memastikan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, memiliki dasar hukum maju dalam pilpres.
Kedua, nepotisme yang dilakukan untuk menyiapkan jaringan untuk mengatur jalannya pilpres.
Ketiga, nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Secara keseluruhan, mereka juga kembali menegaskan adanya abuse of power yang dilakukan oleh Istana dalam proses Pemilu 2024.
Mereka juga menilai, 4 menteri Kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan majelis hakim ke tengah sidang tidak menjawab berbagai pertanyaan yang mengemuka soal politisasi bantuan sosial (bansos) secara substantif.
Persoalan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI juga masih menjadi salah satu sorotan yang dimasukkan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud ke dalam dokumen kesimpulan ini.
Prabowo-Gibran anggap pemohon salah alamat
Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 versi KPU masih bertahan dengan argumentasi yang sama.
Mereka menegaskan, permohonan sengketa dari kedua kubu merupakan permohonan yang salah alamat karena MK dianggap hanya berwenang mengadili sengketa hasil pemilu yang berkisar pada perolehan suara.
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024, nepotisme, hingga penyalahgunaan bantuan sosial dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Menurut dia, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar juga gagal membuktikan kecurangan pemilu, seperti yang mereka tuduhkan untuk meminta pemilu diulang dan pencalonan Prabowo-Gibran dianggap tidak sah.
Ia juga beranggapan, bukti-bukti yang dibawa ke meja sidang juga tidak mencukupi untuk mendukung dalil terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Kasus 1 karung beras, dia bicara apa di persidangan ini? Jadi, dia harus membuktikan kecurangan terjadi dari 38 (provinsi). Berarti harus ada di 20 provinsi minimal,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan, Selasa.
Kesimpulan KPU dan Bawaslu
Kesimpulan yang diserahkan KPU pada Selasa disertai permohonan agar Mahkamah menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
KPU juga turut menyertakan tambahan alat bukti saat penyerahan kesimpulan.
"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," kata anggota KPU RI Idham Holik.
"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar majelis hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," ujar dia.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, kesimpulan yang diserahkan pihaknya berisi tanggapan Bawaslu terhadap beberapa dalil permohonan sengketa, di antaranya berkaitan dengan proses pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dan politisasi bantuan sosial (bansos).
“Isu besar pertama pendaftaran cawapres, kemudian beberapa pelanggaran, kemudian juga masalah bansos,” kata Bagja.
Kesimpulan itu juga disebut akan berisi kinerja Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan kecurangan pemilu maupun tindak lanjut instansi tersebut atas dugaan pelanggaran yang kini didalilkan para pemohon ke MK.
Bagja menekankan, proses tindak lanjut itu tidak hanya terpusat di Bawaslu RI, tapi dikerjakan bersama dengan seluruh jajaran daerah.
“Insya Allah penanganan pelanggaran dapat kita lakukan, kita telah lakukan, itu silakan dijawab pada kesimpulan,” tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/17/05372171/kesimpulan-yang-diserahkan-kubu-anies-prabowo-dan-ganjar-dalam-sidang