Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Kompas.com - 16/04/2024, 14:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyertakan 35 bukti tambahan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 saat memberikan dokumen kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo mengatakan, bukti-bukti tersebut antara lain berkaitan dengan dalil tidak sahnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini, di antaranya berkenaan dengan soal pelanggaran terhadap persyaratan calon," kata Heru di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Dia juga mengungkapkan, bukti-bukti yang disertakan terkait dengan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), netralitas penjabat, kepala daerah dan kepala desa, serta kejanggalan sistem teknologi informasi.

Baca juga: Tim Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sidang MK Siang Hari Ini

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengaku optimistis bahwa MK bakal mengabulkan gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin apabila berkaca dari jalannya sidang pemeriksaan saksi dan ahli.

Menurut Ari, hakim konstitusi banyak menggali kualitas pemilu ketimbang membahas tentang angka perolehan suara dari masing-masing kandidat.

"Jadi harapan kami sudah terlaksana dengan baik dan kami sudah sangat puas dengan proses persidangan ini, tinggal di ujungnya sama-sama kita menunggu hasilnya," ujar Ari.

Ari juga meyakini bahwa para hakim MK hanya membutuhkan keberanian untuk mengambil keputusan yang adil dalam perkara ini.

"Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan, semua majelis hakim yang mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya karena semua fakta, semua bukti, telah dipaparkan di proses persidangan ini," kata Ari.

Sebagaimana diketahui, putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024, bakal dibacakan pada 22 April 2024.

Baca juga: 7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com