JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi.
Gugatan diajukan karena Fauzi tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) atau pemerasan terhadap para tahanan KPK.
“KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan
Ali memastikan, semua proses penyidikan kasus pungli di Rutan lembaga antirasuah itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
KPK mengikuti aturan hukum acara dan memenuhi syarat formil penyidikan tersebut.
”Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK,” tutur Ali.
Sebelumnya, Fauzi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (5/4/2024).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, dalam permohonan itu Fauzi menggugat KPK, dalam hal ini pimpinan KPK.
"Pemohon praperadilan bernama Achmad Fauzi dan termohonnya Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Anggota Polri Terlibat Pungli di Rutan KPK, Dijatuhi Sanksi Berat oleh Dewas
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Fauzi terdaftar dengan nomor 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan itu akan disidangkan oleh hakim tunggal Agung Sutomo Thoba. Sidang perdana bakal digelar pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fauzi sebagai tersangka pungli di rutan sendiri. Fauzi merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ia bertugas di KPK melalui skema pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).
Selain Fauzi, beberapa tersangka juga merupakan ASN dari Kemenkumham. Mereka adalah Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. Ketiganya ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
Sementara, PNYD dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berstatus sebagai polisi aktif adalah Deden Rochendi dan Sopian Hadi.
Deden merupakan Petugas Pengamanan dan Plt EKapal Cbang Rutan KPK Periode 2018.
Sementara, Sopian merupakan Petugas Pengamanan.
Baca juga: Kode Pegawai Rutan KPK Tagih Pungli: Pakan Burungnya Mana? Belum Ada
Dalam kasus ini terdapat 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Achmad Fauzi dan Ristanta misalnya, mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.