JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan berkoordinasi menyusun regulasi dengan pihak terkait untuk melakukan tilang kepada travel gelap yang masih beroperasi.
Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko imbas dari kecelakan yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 58 pada Senin (8/4/2024) pekan lalu.
Trunoyudo menjelaskan, koordinasi terkait penilangan akan dijalankan setelah mendapat arahan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat (12/4/2024) lalu.
"Terkait regulasi (penilangan) Menhub dan korlantas akan melakukan kolaborasi dan berkoordinasi terkait hal tersebut," ujarnya dalam konferensi pers digelar di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/4/2024).
Baca juga: Kesimpulan Polri, Kecelakaan Tol Cikampek karena Sopir Gran Max Kelelahan, Berisiko Microsleep
Ia berharap masyarakat bisa menunggu regulasi penilangan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan bersama Polri.
Di sisi lain, Trunoyudo mengatakan pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya kecelakaan khususnya pada arus mudik lebaran.
Sarana dan prasarana telah dimaksimalkan untuk memberikan keselamatan dan keamanan di jalan raya.
"Maka Bapak Kapolri selalu mengingatkan dengan adanya kegiatan-kegiatan masyarakat yang ada secara nasional yaitu mudik dan balik, maka ada cara bertindak baik itu contraflow, one way ini adalah tindakan memberikan kelancaran," katanya.
"Namun demikian kita tidak perlu bereuforia, kita tingkatkan cara bertindak dengan petunjuk dan meningkatkan titik pos pengamanan sehingga ini optimal," tandasnya.
Baca juga: Berkaca Kecelakaan Maut Km 58 dan Km 370, Pemudik Diimbau Istirahat jika Lelah Menyetir
Sebelumnya, Menteri Perbungan Budi Karya Sumadi mengatakan kecelakaan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 58 adalah mobil travel tak berizin atau ilegal.
"Itu travel gelap, penumpangnya 12 orang, dia berjalan 4 hari berturut-turut tidak berhenti. Jadi saya minta satu, Pak Polisi meminta agar travel gelap dirazia," imbuh dia.
Adapun kronologi peristiwa nahas itu terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Penjelasan Polisi Berlakukan Contraflow di TKP Kecelakaan Km 58
Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan yaitu bus Primajasa nomor polisi B7655 TGD, Gran Max B1635 BKT dan Daihatsu Terios.
Dari laporan pihak kepolisian, mobil Gran Max dari arah Jakarta, tiba-tiba oleng ke sebelah kanan jalur contraflow dan menabrak bus. Mobil Terios yang berada di belakang bus kemudian menabrak bagian belakang bus.
Gran Max dan Terios terbakar. Kejadian itu mengakibatkan semua penumpang Gran Max yang berjumlah 12 orang tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.