Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Satrio Alif
Peneliti

Peneliti di Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan Associate Editor di Jurnal Konstitusi dan Demokrasi Fakultas Hukum UI. Sampai saat ini, telah menulis belasan artikel ilmiah di Jurnal Bereputasi tingkat nasional dan internasional yang dapat diakses melalui: https://www.researchgate.net/profile/Satrio-Febriyanto

Merasionalisasi Penyaluran Bansos sebagai "Tugas" Presiden

Kompas.com - 12/04/2024, 06:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA waktu ke belakang, fokus perhatian publik tertuju pada permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU Presiden) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan persentase kemenangan mencapai 58 persen yang diraih oleh Pasangan 02, tentu sulit membuktikan secara hasil matematis bahwa terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi suara Pilpres yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Realita ini membuat banyak pihak yang sangsi atas kemungkinan MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pasangan 01 dan 03—atau bahkan sekadar untuk memeriksa perkara ini dengan serius.

Namun, banyak pihak melupakan bahwa konsep ‘hasil pemilihan umum’ dalam Mahkamah Konstitusi bukan hanya sekadar hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Semata.

MK memperluas makna hasil pemilihan umum yang turut mencakup segala suatu pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dapat memengaruhi perolehan suara dalam pemilihan umum yang pertama kali muncul dalam Putusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.

Sejak saat itu, terdapat berbagai permohonan PHPU, baik di tingkat nasional maupun lokal menggunakan dalil TSM untuk menggugat kemenangan pasangan lawan utamanya yang merupakan petahana atau disinyalir mendapat dukungan petahana.

Penggunaan TSM sebagai salah satu dalil kembali digunakan dalam permohonan PHPU Presiden 2024 oleh pasangan 01 dan 03.

Menurut kedua paslon tersebut, tindakan pelanggaran pemilihan umum oleh kubu 02 sudah dilakukan secara TSM dalam berbagai bentuk, mulai dari pengerahan aparat untuk memobilisasi massa agar memilih 02 sampai penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan untuk mendorong kemenangan 02.

Permasalahan penyaluran bansos tersebut menjadi polemik besar mengingat berbagai kejanggalan yang disinyalir oleh masyarakat.

Kejanggalan yang paling menjadi polemik adalah kenaikan anggaran sebesar Rp 20 Triliun pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dibandingkan pada APBN tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut diperparah dengan kemasan bansos yang dituding mengarahkan pilihan masyarakat seperti tas belanja yang digunakan berwarna biru langit yang identik dengan 02 dan bahkan ada sticker 02 dalam beras bulog yang dihadirkan dalam pembuktian ke MK.

Berbagai kontroversi tersebut berujung pada pemanggilan para menteri sebagai saksi yang dihadirkan oleh Hakim MK ke muka pengadilan.

Menteri tersebut, yakni Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, dan Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial.

Kehadiran keempat menteri di muka persidangan mendapat respons positif dari masyarakat atas keberanian Pemerintah untuk menepis tudingan ketidaknetralan yang selama ini digaungkan.

Lebih lanjut, kehadiran keempat menteri mampu menjawab dalil ‘ketidaknormalan’ dalam kenaikan alokasi APBN untuk bansos pada tahun 2024, yang dikaitkan dengan kepentingan elektoral.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com