JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa partainya memastikan bakal menempatkan Ketua DPP PDI-P Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Hal tersebut ditegaskan Hasto usai ditanya soal revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2024.
"Berdasarkan proses yang dilakukan, Mbak Puan merupakan Ketua DPR selanjutnya sesuai dengan arahan dari Ibu Ketua Umum, Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (7/4/2024).
Hasto mengungkapkan, dipilihnya Puan sebagai Ketua DPR RI selanjutnya juga tak lepas karena merujuk UU MD3 yang ada saat ini.
Baca juga: Respons Sikap Jokowi, Hasto: Harusnya Janji Tak Akan Ambil Alih Golkar atau PDI-P, Lebih Gentleman
Dia lantas menekankan agar ketentuan Pasal pemilihan Ketua DPR tetap merujuk UU yang masih berlaku, di mana partai politik pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) yang berhak menduduki kursi Ketua DPR RI.
Diketahui, PDI-P menjadi partai politik pemenang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Terkait dengan posisi Ketua DPR RI, tentu saja kalau berdasarkan UU MD3, telah menegaskan sebagai penghormatan dan juga sistem proporsional yang bekerja untuk pemilu, maka PDI Perjuangan mendapat tempat untuk Ketua DPR," ujar Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menyinggung soal kepemimpinan Puan yang dinilai lengkap.
Diketahui, Puan pernah menduduki jabatan baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.
Baca juga: PDI-P Pastikan Tak Usung Bobby Nasution di Pilkada Sumut Usai Direkomendasikan Golkar
Menurut Hasto, lengkapnya kepemimpinan Puan juga karena pengkaderan yang dilakukan PDI-P selama ini.
"Sebagai partai yang terus menggembleng kader, Mbak Puan mampu menampilkan kepemimpinan yang lengkap, baik pengalaman di internal partai, pengalaman sebagai Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), maupun juga lima tahun sebagai Ketua DPR RI," ujar politikus asal Yogyakarta ini.
Diberitakan sebelumnya, revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas tahun 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar yang mengirimkan Surat Keputusan (SK) daftar Prolegnas Prioritas.
Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan hingga kini pihaknya belum membahas revisi UU MD3.
Baca juga: Sikap Fraksi-fraksi Parlemen Usai Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas
Dia juga mengatakan, masuk revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas bisa diubah sewaktu-waktu.
"Jadi, penyusunan RUU Prolegnas Prioritas itu kan dilakukan setiap tahun. Dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu," kata Awiek kepada Kompas.com pada 3 April 2024.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan bahwa masuknya revisi UU MD3 itu tidak ada hubungannya dengan isu perebutan kursi Ketua DPR yang tengah ramai dibicarakan.
"Jadi RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019. Setiap tahun selalu muncul di RUU prioritas. Tidak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi ramai-ramai," ujar Awiek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.