Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persidangan Usai, MK Dianggap Belum Tuntas Gali Kecurangan Pilpres 2024

Kompas.com - 07/04/2024, 17:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024).

Tahapan berikutnya tinggal penyampaian dokumen kesimpulan dan alat bukti yang perlu dilengkapi maksimal pada Selasa (16/4/2024) sore, sebelum MK membacakan putusan paling lambat pada Senin (22/4/2024).

Meski persidangan sudah selesai, MK dinilai belum mengupas tuntas segala dalil kecurangan Pilpres 2024, sebagaimana termuat dalam permohonan sengketa capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Soal Oposisi atau Tidak, PKS Putuskan Usai Sidang Sengketa Pilpres di MK

"Memang kegagalan sidang MK dalam menjawab semua subtansi persoalan dengan baik dengan melibatkan pihak-pihak yang tepat," ujar pakar hukum tata negara, Feri Amsari, kepada Kompas.com, Minggu (7/4/2024).

"MK juga membatasi hak-hak para pihak untuk menggali para saksi atau pemberi keterangan lain seperti para menteri. Di sini memang tidak tuntas berbagai hal yang semestinya digali lebih jauh," lanjut dia 

Ada beberapa dalil permohonan yang dinilai belum digali cukup dalam.

Salah satunya, MK memanggil empat menteri untuk memberi keterangan terkait politisasi bantuan sosial (bansos) demi memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Akan tetapi, Mahkamah tidak melakukan hal serupa guna mendalami dugaan pengerahan aparat negara oleh Istana untuk mendongkrak Prabowo-Gibran, baik melalui kepala desa, lurah, camat, kepala daerah/penjabat kepala daerah, hingga aparat TNI dan Polri.

Feri menilai, semestinya MK perlu juga mendalami hal-hal tersebut.

Baca juga: Panggil 4 Menteri, MK Dinilai Tak Batasi Diri Hanya Adili soal Perolehan Suara

Pasalnya, lembaga penjaga konstitusi itu diharapkan tidak hanya berkutat pada perselisihan hasil perolehan suara, tetapi juga menukik lebih substantif untuk menegakkan asas-asas penyelenggaraan pemilu yang diamanatkan konstitusi.

"MK itu tidak sekadar mengadili proses ataupun perselisihan hasil, tetapi jauh lebih dari itu," ujar mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas tersebut.

"MK (jika) mencoba menemukan apakah kecurangan terjadi secara pidana karena harus menggalinya melalui pendekatan pidana juga, atau secara administrasi maka harus menggalinya juga secara administrasi. Bahkan MK betul-betul harus detail agar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu tidak ternodai," jelas Feri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com