Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Salahkah MK Menegakkan Keadilan Matematis?

Kompas.com - 06/04/2024, 07:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Meskipun setelah keluar putusan itu, protes kepada MK terjadi secara meluas dan adanya laporan etik terhadap seluruh hakim MK, namun putusan MK sudah dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum dan sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagai salah satu pelapor dalam sidang etik di majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), saya ikut aktif menantang putusan 90 itu.

Namun, saya mengerti bahwa laporan terhadap tiga hakim yang setuju tanpa disentting opinion dan yang tidak menyampaikan concurring opinion itu hanya sebatas persoalan etik, meskipun terbukti dan diputus bersalah secara etik dan bahkan kami meminta putusan MK 90 itu dibatalkan oleh MKMK, namun MKMK menilai tidak berwenang membatalkan keputusan MK.

Sampai di situ urusan pencalonan Gibran hanya berdampak pada persoalan etik, tidak menyangkut persoalan keabsahan pencalonan.

Meskipun KPU juga dianggap melakukan pelanggaran etik dalam pencalonan tersebut, DKPP juga hanya menilai secara etik, tidak menyangkut masalah prosedur pencalonan berdasarkan norma persyaratan pencalonan, melainkan tindakan penyelenggara pemilu (KPU) dalam proses pendaftaran paslon.

Kalau kita lihat semua proses tahapan pemilu, tentu sudah dilewati dengan mekanisme dan ketentuan Undang-Undang.

Adapun pelanggaran yang terjadi sepanjang proses itu telah diselesaikan dalam setiap tahapan dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan UU Pemilu dan peraturan turunannya, yaitu PKPU maupun Perbawaslu.

Sekarang yang dipersoalkan adalah hasil pemilu yang diperoleh setelah melewati proses itu. Hasilnya adalah berupa tahapan rekapitulasi berjenjang.

Atau kalau misalnya ingin lebih maju lagi, yaitu tahap pencoblosan, adanya tindakan penyelenggara yang menguntungkan calon tertentu yang dapat mengubah hasil pemilu dan tidak diselesaikan di tingkat tersebut.

Di titik ini para pemohon harus lebih teliti dan lebih terbuka melihat bahwa dalam semua tahap, mulai dari pencoblosan hingga tahap rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga pusat, setidaknya ditemukan pelanggaran, baik itu administratif, maupun pelanggaran Pidana pemilu sehingga rekapitulasi merugikan sebagian kontestan pemilu.

Dalam tahap ini bisa saja terdapat pelanggaran yang secara sengaja tidak diselesaikan oleh penyelenggara pemilu, baik oleh KPU, Bawaslu maupun di Sentra Gakkumdu.

Hal ini, menurut hemat saya, dapat dinilai oleh Mahkamah sebagai pembiaraan terhadap kecurangan hingga merugikan calon tertentu dan menguntungkan calon lainnya.

Tahap ini masuk dalam tahap sengketa hasil dan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 24C ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

Masalah ini juga adalah masalah angka yang memengaruhi hasil. Jadi kalau MK tidak menggunakan logika angka untuk menilai hasil tersebut, lalu bagaimana MK dapat menilai sengketa Pilpres?

PHPU tidak berkaitan dengan isu konstitusionalitas norma, yang mengharus MK untuk mencari dan menemukan hukum.

MK dalam sengketa Pilpres adalah mencari dan menemukan keadilan. Keadilan dalam PHPU adalah keadilan matematis. Keadilan matematis adalah keadilan yang pasti dan tepat, bukan asumsi.

Karena itu, menuntut MK, untuk menegakkan konstitusionalitas pemilu agak sulit. Karena kata pemilu dan pelaksanaan pemilu adalah perintah konstitusi tidak perlu lagi dicari konstitusionalitasnya.

Yang perlu dituntut pada Mahkamah adalah menegakkan keadilan matematis dengan menggunakan prinsip kepastian dan ketepatan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com