Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Salahkah MK Menegakkan Keadilan Matematis?

Kompas.com - 06/04/2024, 07:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kalau hasil pemilu itu dirasa tidak tepat, maka minta MK untuk menghadirkan keadilan matematis dan memberikan kepastian bagi semua pihak agar mendapatkan keadilan yang substantif.

Mahkamah Kalkulator Vs Keadilan Matematis

Menuntut Mahkamah untuk menilai PHPU dari segi konstitusionalitas, terlalu jauh dan tidak mendasar. Karena dalam sengketa PHPU, Mahkamah tidak menguji konstitusionalitas norma, melainkan menguji hasil pemilu dan hasil itu menimbulkan kerugian bagi kontestan pemilu.

Mendesak Mahkamah untuk tidak melihat angka yang berdasarkan hasil perolehan suara secara kalkulator agak berlebihan, sementara yang dipersoalkan adalah perolehan suara dari hasil penjumlahan angka.

Tuntutan atau desakan semacam itu tidak menggoyahkan Mahkamah untuk tetap menilai hasil.

Melihat perbedaan perolehan suara dari ketiga pasangan calon tentu akan sulit bagi Mahkamah mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang.

Kalau potensi PSU terjadi, apakah PSU itu dapat mengubah hasil? Kecuali kalau MK menyatakan telah terjadi pelanggaran di seluruh TPS di seluruh Indonesia atau setidak-tidaknya di 36 provinsi yang dimenangi oleh Prabowo-Gibran.

Namun apa dasar bagi Mahkamah untuk menyatakan terjadi pelanggaran di seluruh TPS di seluruh Indonesia? Kalau menurut ketentuan Pasal 372 UU Pemilu setidaknya terjadi beberapa hal, yaitu: adanya bencana alam atau kerusuhan yang menyebabkan hasil perhitungan suara dan surat suara tidak dapat digunakan.

Menurut ketentuan ayat (2) pasal a quo, PSU wajib dilaksakan apabila:

  1. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan; 
  3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
  4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Dengan catatan, ketentuan di atas tidak ditangani dan diselesaikan oleh Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) di tiap tingkatan. Kalau terjadi pembiaraan tentu beralasan menurut hukum.

Namun, apakah terdapat bukti penyelenggara pemilu membiarkan terjadi pelanggaran tersebut? Kenapa pula kontestan pemilu tidak mempersoalkan di tiap tahapan?

Kalau dipersoalkan dan tidak ditangani oleh Bawaslu maupun di sentra Gakkumdu, hal ini dapat menjadi dalil bagi MK untuk membatalkan hasil pemilu.

Semua prosedur itulah yang menjadi alasan hukum bagi MK untuk mempertimbangkan putusan sengketa hasil pilpres.

Kalau melihat selisih capaian suara tentu permohonan tersebut ditolak, artinya tidak memenuhi ketentuan syarat selisih perolehan suara yang dapat dipersoalkan di MK.

Karena kalau semua tahap dan proses tidak gunakan oleh para pemohon, konsekuensi hukumnya, kata Margarto Kamis, pemohon menerima seluruh rangkaian proses. Dengan demikian, proses tersebut menjadi sah secara yuridis formal.

Artinya sengketa hasil tetap menggunakan angka-angka (kalkulator), dan angka itu akan digunakan untuk menegakkan keadilan secara matematis, baik untuk mewujudkan kepastian, kesesuaian dan ketepatan perolehan hasil dengan proses pemilu.

Kalau semua berkesesuaian antara proses dan hasil, maka bagi saya, tidak ada alasan bagi MK untuk membatalkan hasil Pilpres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com