Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Enggan Tanya Ahli Prabowo-Gibran Usai Protes soal Independensi

Kompas.com - 04/04/2024, 11:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

"Kalau keberatan tolong konsisten jangan bertanya kepada orang yang Anda keberatan," ujar Yusril lagi.

Baca juga: Prabowo-Gibran Boyong 14 Saksi dan Ahli di Sidang MK Besok

Namun, permintaan Yusril ini dikomentari langsung oleh Suhartoyo yang memimpin sidang.

"Tidak apa-apa, sekalipun keberatan, mengajukan pertanyaan juga boleh," kata Suhartoyo.

Setelah itu, kubu Anies yang diwakilkan oleh Refly Harun tetap melayangkan pertanyaan kepada ahli.

Diketahui dalam sidang yang sama, anggota tim hukum TPN Ganjar-Mahfud Maqdir Ismail memprotes keberadaan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun.

Sebab, ahli tersebut pernah bergabung dengan kubu paslon nomor urut 3. Namun sejauh ini,  sudah mengundurkan diri.

Baca juga: Ahli Kubu Prabowo Sebut MK Tak Berwenanang Usut Kecurangan TSM

"Saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai Direktur Sengketa Pilpres untuk 03," kata Maqdir dalam sidang.

"Yang kami khawatir kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan sehingga saya secara pribadi saya keberatan dengan kehadiran Muhammad Andi Asrun," ujarnya lagi.

Tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga kompak memersoalkan independensi tiga ahli lainnya yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran.

Tiga ahli yang dipersoalkan independensinya itu adalah Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, dan pendiri lembaga Cyrus Network Hasan Nasbi.

Baca juga: Pertanyakan Tuntutan Pemilu Ulang, Ahli Kubu Prabowo: Mulai dari Mana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com