Salin Artikel

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Enggan Tanya Ahli Prabowo-Gibran Usai Protes soal Independensi

Pasalnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebelumnya memprotes beberapa ahli yang didatangkan kubu 02 dan mempersoalkan independensi mereka.

Salah satu yang dipersoalkan adalah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, yang menjadi ahli pertama yang bakal memjabarkan soal keilmuannya.

Setelah pemaparan selesai, Ketua MK Suhartoyo memberikan kesempatan tim hukum Ganjar-Mahfud untuk bertanya.

Kendati demikian, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memilih untuk tidak bertanya.

"Yang mulia kami punya beberapa pertanyaan tapi karena kami sudah menyatakan keberatan kami kepada ahli, kami tidak akan mengajukan (pertanyaan)," kata Todung dalam sidang, Kamis.

Mendengar hal itu, Suhartoyo menyatakan tetap memberikan kesempatan kepada kuasa pemohon untuk bertanya meski mengajukan keberatan kepada ahli.

"Keberatan prosedur dicatat, tapi hakim membolehkan, kok. Silakan," ujar Suhartoyo.

Namun, Todung dan tim hukum Ganjar-Mahfud konsisten tidak mengajukan pertanyaan.

"Kami ingin konsisten dengan pernyataan itu. Terima kasih," kata Todung.

Selanjutnya Suhartoyo mempersilakan tanya jawab dilanjutkan dengan pertanyaan dari hakim konstitusi Daniel Yusril P Foekh.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra meminta tim hukum paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak bertanya kepada ahli yang didatangkannya usai kapasitas ahli tersebut diperdebatkan.

Termasuk, kepada Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun.

"Tadi kami mendengar pemohon satu keberatan saudara Asrun ini dihadirkan sebagai ahli. (Kubu) 03 keberatan," kata Yusril.

"Ya sudah keberatannya dicatat," ujar Suhartoyo.

"Kalau keberatan tolong konsisten jangan bertanya kepada orang yang Anda keberatan," ujar Yusril lagi.

Namun, permintaan Yusril ini dikomentari langsung oleh Suhartoyo yang memimpin sidang.

"Tidak apa-apa, sekalipun keberatan, mengajukan pertanyaan juga boleh," kata Suhartoyo.

Setelah itu, kubu Anies yang diwakilkan oleh Refly Harun tetap melayangkan pertanyaan kepada ahli.

Sebab, ahli tersebut pernah bergabung dengan kubu paslon nomor urut 3. Namun sejauh ini,  sudah mengundurkan diri.

"Saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai Direktur Sengketa Pilpres untuk 03," kata Maqdir dalam sidang.

"Yang kami khawatir kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan sehingga saya secara pribadi saya keberatan dengan kehadiran Muhammad Andi Asrun," ujarnya lagi.

Tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga kompak memersoalkan independensi tiga ahli lainnya yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran.

Tiga ahli yang dipersoalkan independensinya itu adalah Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, dan pendiri lembaga Cyrus Network Hasan Nasbi.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/11445151/tim-hukum-ganjar-mahfud-enggan-tanya-ahli-prabowo-gibran-usai-protes-soal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke