Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Minta Kubu Anies dan Ganjar Tak Tanya Ahli yang Dihadirkannya karena Protes soal Independensi

Kompas.com - 04/04/2024, 10:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra meminta tim hukum paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak bertanya kepada ahli yang didatangkannya usai kapasitas ahli tersebut diperdebatkan.

Adapun ahli yang dimaksud adalah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun yang didatangkan sebagai ahli kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres di MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Sebelumnya, kubu 01 dan 03 mempersoalkan independensi ahli yang dihadirkan.

Baca juga: KPU Hitung Suara Pilpres secara Manual, Yusril Yakin MK Tolak Dalil Sengketa soal Sirekap

Kejadian tersebut bermula ketika Hakim Konstitusi Suhartoyo mempersilakan tim hukum kubu Anies-Imin untuk bertanya usai ahli menerangkan paparannya.

Anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW) lantas mengajukan pertanyaan.

"Izin kami menanyakan kepada saudara ahli Pak Asrun," kata Bambang dalam sidang, Kamis pagi.

Namun, ucapan itu disela oleh Yusril. Ia meminta Bambang tidak mengajukan pertanyaan kepada ahli usai memprotes independensi mereka.

"Tadi kami mendengar pemohon satu keberatan saudara Asrun ini dihadirkan sebagai ahli. (Kubu) 03 keberatan," tutur Yusril.

Baca juga: Yusril Klarifikasi soal Usulan Panggil Kepala BIN di Sidang MK, Sebut Hanya Celetukan

"Ya sudah keberatannya dicatat," ucap Suhartoyo.

"Kalau keberatan tolong konsisten jangan bertanya kepada orang yang Anda keberatan," seloroh Yusril.

Namun, permintaan Yusril ini dikomentari langsung oleh Suhartoyo yang memimpin sidang.

"Tidak apa-apa, sekalipun keberatan, mengajukan pertanyaan juga boleh," sanggah Suhartoyo.

Setelah itu, kubu Anies yang diwakilkan oleh Refly Harun tetap melayangkan pertanyaan kepada ahli.

Ia pun menyempatkan kesempatan tersebut untuk menjelaskan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu serentak.

Baca juga: Yusril Klarifikasi soal Usulan Panggil Kepala BIN di Sidang MK, Sebut Hanya Celetukan

"Sedikit kami menerangkan sebelum bertanya. Jadi peraturan perundang-undangan tentang Pemilu serentak itu awalnya hadir di Pilkada serentak kemudian diperbaiki dengan UU 10/2019. Di situlah terbangun sistem keadilan pemilu yang semua melalui Bawaslu, pelanggaran pidana, TSM, sengketa administrasi, di Bawaslu yang kemudian bisa diajukan gugatan di PTUN," jelas Refly.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com