Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal Kebebasan Berpendapat di Dunia Digital, Kemenkominfo Minta Masyarakat Bersikap Bijak

Kompas.com - 03/04/2024, 18:33 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat selalu bersikap bijak dalam dunia digital.

Hal tersebut terkuat dalam forum sosialisasi bertema “Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Dunia Digital” yang diadakan di Gedung Serba Guna Kesenian Balikpapan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (2/4/2024).

Dalam forum tersebut, Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Astrid Ramadiah mengatakan, pemerintah menjamin kebebasan berpendapat.

Dengan demikian, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dan pendapat secara bijak dan penuh tanggung jawab di ruang digital. 

Pada 2008, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian baru saja mengalami revisi. 

“UU ITE ini diharapkan dapat menjaga ruang digital menjadi lebih bersih, sehat, beretika, serta bisa dimanfaatkan secara produktif untuk kemajuan bangsa dan negara,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Kemenkominfo Akan Tinjau Kebijakan Nomor Ponsel Recycle yang Sering Disalahgunakan

Lebih lanjut,  Astrid menjelaskan, dunia digital di Indonesia cenderung didominasi oleh generasi muda. 

Akan tetapi, jumlah yang mendominasi tersebut sudah memahami hak-hak dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi di dunia digital serta memperhatikan soal etika dan norma hukum yang berlaku di negara kita.

“Jangan sampai apa yang kita tulis atau ketik malah melanggar hak orang lain yang berdampak negatif kepada orang tersebut,” ujarnya.

Dia berharap, konten yang diunggah di dunia digital tidak mengandung hoaks, bermuatan perundungan, atau menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

“Jangan karena ingin viral lantas membuat konten yang tidak jelas sumbernya,” tegas Astrid.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan Rosdiana turut menanggapi kerancuan dalam implementasi UU ITE yang sering disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Dia menyebutkan, UU ITE sejatinya dibuat untuk melindungi masyarakat dan bukan sebaliknya. UU ini bertujuan menciptakan perlindungan terhadap ITE atau bukan membatasi kebebasan berpendapat. 

“Selain penerapan sanksi pidana, perlu adanya upaya administrasi dalam pelaksanaan undang-undang ini agar undang-undang ini dapat meminimalisir timbulnya kejahatan,” jelasnya.

Baca juga: Upbit Dukung Kemenkominfo Bangun Ekosistem Blockchain

Mengenai kebebasan berpendapat, Rosdiana menjelaskan, pihaknya berfokus pada sosialisasi. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com