JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan buku saku pengawasan dan penanganan konten Pemilu 2024, bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, ini merupakan sinergitas ketiga lembaga guna menjaga kondusivitas pemilihan umum (Pemilu) 2024 di ruang siber.
"Salah satu bentuk implementasinya adalah melalui peluncuran desk pengawasan pemilu yang diluncurkan perwakilan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan Polri," kata Budi Arie dalam jumpa pers, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Sebut Tindak Pidana Pemilu adalah Upaya Hukum Terakhir
Ia menjelaskan bahwa hal ini adalah hasil perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan.
Dalam kerja sama tersebut, ketiga pihak bersepakat soal pengawasan bersama konten internet dalam tahapan Pemilu 2024 dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain itu, kerja sama tersebut juga membuahkan hasil berupa pembentukan satgas bersama dalam rangka pencegahan, pengawasan, dan penindakan konten internet yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
Buku saku pengawasan ini juga merupakan hasil penyusunan materi edukasi yang mendukung perwujudan penyelenggaraan pemilu damai.
Baca juga: Prabowo Yakin Bawaslu dan KPU Bisa Selenggarakan Pemilu 2024 Tanpa Kecurangan
Dalam buku saku itu, dijelaskan mekanisme pengawasan dan penanganan konten hoaks di Pemilu 2024.
"Apa yang harus dilakukan oleh rekan-rekan di lapangan ketika menemukan konten-konten ini? Kita sudah berikan pedomannya. Jadi alurnya itu rekan-rekan Bawaslu dari kota kabupaten hingga provinsi meneruskan temuan ini ke Bawaslu pusat," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Pengerapan, dalam kesempatan yang sama.
"Dari situ akan disampaikan ke kami, kami akan menganalisis, dan akan langsung melakukan tindakan. Apakah itu dia kalau dari website media yang tidak terdaftar Dewan Pers, kami akan melakukan tindakan tegas yaitu pemblokiran. Namun, apabila ada kaitannya dengan yang terdaftar di Dewan Pers, kami akan berkonsultasi dengan Dewan Pers," katanya lagi.
Baca juga: Di Hadapan Capres-Cawapres, Bawaslu Tegaskan Tak Akan Pilih Kasih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.