Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tegaskan Kerugian Kerusakan Lingkungan Rp 271 Triliun di Kasus Korupsi Timah Beda dengan Kerugian Negara

Kompas.com - 03/04/2024, 17:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, berbeda dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan nilai kerugian negara dalam kasus yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helana Lim itu, masih dihitung.

"Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain, hari ini, lagi dilakukan perhitungan, sedang dilakukan konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Kejagung Diminta Fokus Sangkaan Pencucian Uang di Kasus Timah yang Jerat Harvey Moeis

Selain menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi, Kejagung juga menghitung nilai kerusakan lingkungan di Bangka Belitung yang berpotensi terjadi akibat kasus ini.

Ketut lantas menjelaskan, kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun merupakan kalkulasi sementara dari kerugian perekonomian negara, yang terjadi akibat kasus ini.

Sebab, akibat eksploitasi penambangan liar yang terjadi di wilayah PT Timah Tbk ini, banyak kerusakan lingkungan muncul yang juga berdampak ke perekonomian negara dan masyarakat setempat.

"Masyarakat di sekitarnya juga kita pertimbangkan, karena mereka sudah tidak lagi bisa melakukan upaya-upaya pertanian, nelayan, itu juga menjadi pertimbangan," kata jelas Ketut.

Baca juga: Pakar Curiga Ada “Back Up” di Balik Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

"Kemudian terakhir adalah dampak reputasi ke depan. Karena ini lingkungan sudah rusak, bagaimana memperbaikinya? Bagaimana mengatasi lingkungan ini? Ini butuh waktu yang panjang dan butuh biaya yang banyak," sambungnya.

Ketut menambahkan proses pemulihan alam atau reboisasi akibat kerusakan hutan dalam kasus ini juga memerlukan proses yang lama.

Menurut dia, nilai kerusakan lingkungan Rp 271 triliun itu juga masih penghitungan kasar yang dilakukan tim penyidik, BPKP, dan ahli-ahli bidang lingkungan.

Oleh karena itu, penyidik turut menyertakan kerugian perekonomian negara berupa kerugian kerusakan lingkungan yang diprediksi bisa terjadi akibat kasus ini.

"Ini juga kita jadi bahan pertimbangan. Tidak bisa melakukan satu reboisasi ligkungan satu, dua tahun atau lima tahun, tidak bisa. Ini butuh waktu yang panjang sehingga ini bisa ditempati sebagaimana habitat sebelumnya," kata Ketut.

Baca juga: Pakar Sebut Pencucian Uang di Kasus Timah yang Jerat Harvey Moeis Sangat Jelas

Sebelumnya, salah satu ahli lingkungan yang dilibatkan Kejagung dalam menghitung kerugian kerusakan lingkungan di kasus korupsi PT Timah Tbk ini menyebut kerugian akibat kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) dalam kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.

Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo mengatakan angka tersebut merupakan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

Perhitungan ini dilakukannya merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Selain Harvey Moeis dan Helena Lim, Ini Deretan Tersangka Dugaan Korupsi Timah

Bambang menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

Hingga saat ini, Kejagung sudah mentapkan 16 tersangka termasuk Harvey Moeis, Helena Lim dan juga eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com