Salin Artikel

KPU Akan Hadirkan 1 Ahli dan 2 Saksi dalam Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini

KPU RI cukup hemat dalam menghadirkan saksi dan ahli untuk berbicara di dalam ruang sidang pada sidang Rabu hari ini.

"Rencananya akan satu orang ahli dan dua orang saksi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelum sidang ditutup pada Selasa (2/4/2024).

Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim, sempat meminta saran dari majelis hakim terkait dengan sejumlah pegawai kesaktian dan KPU RI yang kemungkinan berhalangan hadir karena sakit.

Ketua MK Suhartoyo kemudian memberi saran agar nama-nama yang berhalangan tersebut dicoret dari daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

Sementara itu, Bawaslu RI justru berencana menghadirkan saksi dan ahli dalam jumlah yang lebih banyak, yakni total sembilan orang.

"Kami mengajukan dua orang ahli dan tujug saksi yang mulia," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, selama dua hari terakhir, MK telah menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari masing-masing pemohon, yaitu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam sidang Selasa kemarin, Suhartoyo dan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan KPU RI membawa bukti-bukti yang lebih kuat terkait dengan anomali data jumlah perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sebab, Sirekap dianggap menjadi bagian dari sistem kecurangan, sebagaimana didalilkan kubu Anies maupun Ganjar.

KPU RI juga diminta menyiapkan jawaban yang lebih komprehensif soal sejauh mana masalah Sirekap tersebut, selain terus-menerus berlindung di balik klaim bahwa Sirekap hanyalah alat bantu.

Sebab, keterangan dari Bawaslu RI kelak akan sangat menentukan penilaian Mahkamah terhadap kasus yang diadili ini.

Apalagi, Bawaslu RI juga sudah pernah menerbitkan siaran pers mengenai ribuan permasalahan penyelenggaraan pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Siaran pers itu, menurut majelis hakim seharusnya bisa dielaborasi jauh lebih dalam berkaitan dengan sengketa pilpres ini.

Baik Saldi maupun Arief menekankan, hal-hal yang disampaikan Bawaslu RI nantinya, atau masalah-masalah yang sebelumnya tidak selesai di tangan Bawaslu, kini menjadi tanggung jawab Mahkamah untuk memutus.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/06142591/kpu-akan-hadirkan-1-ahli-dan-2-saksi-dalam-sidang-sengketa-pilpres-hari-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke