"Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang," kata Enny kepada Kompas.com.
Baca juga: Soal 4 Menteri Dipanggil MK, Stafsus Presiden: Tidak Perlu Minta Izin Jokowi
Dia juga meyakini bahwa para menteri itu tidak akan mangkir dari panggilan sidang dengan alasan apa pun.
"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir," ujar Enny
Namun, Enny tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanya soal alasan yang dapat menjadi pembenaran menteri-menteri itu tidak memenuhi panggilan Mahkamah, seperti adanya kunjungan kerja atau tidak memperoleh izin Presiden Joko Widodo.
Enny mengatakan, Mahkamah sudah memiliki pertimbangan tersendiri di balik keputusan memanggil empat nama menteri itu ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum), keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran, red.) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak tersebut," katanya.
Baca juga: Ketika MK Putuskan Panggil 4 Menteri Jokowi, Tak Dapat Diwakili dan Diyakini Hadir...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.