Akan tetapi, Amrin mengaku hanya mendapatkan data tersebut dari situs pemilu2024.kpu.go.id.
Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan bukti penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan kecamatan yang bermasalah ke sidang MK.
"Tolong nanti keterangan dari saksi yang mengklaim ada perubahan-perubahan itu, kami diberikan bukti aslinya semuanya," kata Saldi.
Baca juga: MK Minta Bawaslu Jelaskan Temuan Intimidasi terhadap Penyelenggara Pemilu di 1.473 TPS
"Tolong diserahkan bukti asli di tingkat TPS yang bermasalah itu, lalu hasil rekap di tingkat kecamatan yang aslinya diserahkan ke MK," imbuh dia.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya bisa saja mengecek secara langsung hasil di penghitungan di TPS-TPS yang bermasalah itu melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki KPU.
Ketua MK Suhartoyo tetap meminta Hasyim untuk memenuhi permintaan agar membawa bukti langsung ke hadapan sidang.
Baca juga: MK Ungkap Alasan Panggil 4 Menteri Jokowi dalam Sengketa Pilpres 2024
Seorang saksi yang diajukan oleh kubu pasangan Anies-Muhaimin, Adnin Armas, dalam sidang mengaku unggulannya serta Ganjar-Mahfud sama sekali tidak mendapatkan suara di Kelurahan Cileuksa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hakim Saldi Isra kemudian bertanya apakah Adnin mengantongi bukti tersebut yang dijawab Adnin bahwa ia punya buktinya. Namun, Adnin tergagap ketika Saldi bertanya bukti tersebut diregistrasikan di nomor berapa pada berkas permohonan yang diajukan.
Salah satu kuasa hukum Anies-Muhaimin lalu menjawab bahwa bukti itu akan disertakan pada tambahan bukti.
Akan tetapi, Saldi kembali menanyakan apakah butki tersebut dicantumkan dalam permohonan atau tidak, yang dijawab tidak oleh kuasa hukum itu.
Saldi lalu meminta Adnin untuk menunjukkan bukti yang dia miliki guna dicocokkan dengan hasil penghitungan suara yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: MK Yakin 4 Menteri Jokowi Penuhi Panggilan Sidang Sengketa Pilpres
"Nanti bapak lihatkan ya buktinya di situ nanti akan kita crosscheck dengan KPU, benar atau tidak itu satu kelurahan suara 01, 03 itu kosong. Ada enggak bisa? Bawa enggak buktinya sekarang?" kata Saldi.
"Ada Pak, di HP saya dari foto (formulir) C hasil," jawab Adnin. Saldi pun bergumam bahwa pihaknya tidak bisa mendapatkan bukti tersebut bila masih tersimpan di telepon genggam Adnin.
"Bapak usahakan itu jadi barang yang tercetak, di-print ya, nanti kita akan crosscheck ke sebelah ini, di KPU. Nanti coba dibuktikan, ini kan sudah Cileuksa kecamatan dan segala macamnya itu satu kelurahan, benar enggak itu kosong," kata Saldi.
Baca juga: Empat Menteri Dipanggil ke Sidang MK, Ngabalin: Masa Sengketa Pemilu Bahas Bansos
Dalam sidang kemarin, Ketua KPPS di Kelurahan Sidomulyo Timur, Pekanbaru, Riau, membuktikan ada 2 surat suara "siluman" telah tercoblos untuk capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.