Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaya Para Saksi saat Diminta MK Beri Bukti Dugaan Kecurangan Pilpres

Kompas.com - 02/04/2024, 04:06 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (1/4/2024) kemarin menghadirkan sejumlah saksi yang diajukan oleh penggugat, yakni kubu Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta kubu Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Para saksi itu memaparkan soal berbagai kejanggalan dan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Jenis pelanggaran yang disampaikan para saksi itu beragam. Mulai dari penggunaan kewenangan pejabat desa sampai dugaan intimidasi aparat.

Baca juga: Prabowo Tunggu dan Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Dalam sidang itu, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Jawa Timur, Andry Hermawan mengaku menemukan adanya mobilisasi kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jawa Timur.

"Rata-rata di Jawa Timur terkait masalah adanya keterlibatan kepala desa yang dimobilisasi untuk mendukung paslon 02, dan juga adanya kepala desa yang mendapat ancaman jika tidak deklarasi untuk mendukung capres 02," kata Andry dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Andry menuturkan, dugaan kecurangan Pemilu itu salah satunya sudah terbukti di Desa Tarik, Sidoarjo.

Baca juga: MK: 4 Menteri yang Dipanggil dalam Sengketa Pilpres Tak Bisa Diwakili


Seorang Kepala Desa bernama Ifanul Ahmad Irfandi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo karena menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan salah satu paslon.

Adapun fasilitas negara yang digunakan adalah Balai Desa Tarik sebagai tempat kampanye paslon nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain penggunaan fasilitas negara, beberapa kepala desa di Ngawi, Jawa Timur, juga mengaku mendapat ancaman.

Andry mengatakan, pihaknya segera mengutus tim untuk menginvestigasi dan mencari saksi atas kejadian tersebut, usai mendengar kabar ancaman.

Baca juga: Megawati Diminta Dihadirkan dalam Sidang MK, Hasto PDI-P: Sudah Diwakili Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud

Namun kata Andry, pihaknya merasa kesulitan lantaran tidak ada satu pun saksi yang mau membuat laporan dan bekerja sama dengannya.

"Tidak ada satupun saksi yang mau untuk membuat laporan atau bekerja sama karena diduga intimidasi, sehingga kami sangat kesulitan untuk itu," jelas Andry.

"Di Ngawi intimidasinya kayak apa?" tanya Hakim Konstitusi Suhartoyo kepada Andry.

"Kita mencari kepala desanya untuk membuat laporan bahwa dia diintimidasi. Tapi Kita tidak bisa mendapatkan bertemu dan sebagainya, karena kita kesulitan," sebut Andry.

Baca juga: Anggap MK Buat Sejarah, Anies-Muhaimin Optimistis Gugatan Dikabulkan

Dugaan rekayasa penghitungan suara

Dalam sidang kemarin, seorang saksi yang dihadirkan oleh kubu Anies-Muhaimin, Amrin Harun, membeberkan sejumlah kejanggalan antara hasil yang terpampang di Sirekap dan form hasil penghitungan suara di TPS.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com