Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Soekarno Bukan Lagi "Pramuka Agung"...

Kompas.com - 02/04/2024, 03:47 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sentimen negatif terhadap Presiden Soekarno terkait gejolak politik nasional pada 1965 sampai 1967 mempengaruhi berbagai hal.

Gerakan Pramuka saat itu turut merasakan dampak negatif akibat pergulatan politik nasional usai peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Pada saat itu, Presiden Soekarno memegang jabatan sebagai Pramuka Agung.

Akan tetapi, jabatan itu turut menjadi sasaran kritik karena Presiden Soekarno dituduh terlibat dalam Gerakan 30 September.

Baca juga: Kemendikbud: Keikutsertaan Siswa dalam Ekskul Pramuka Bersifat Sukarela

Menurut pemberitaan Harian Kompas pada 16 Februari 1967, Direktur Jenderal Pemuda dan Pramuka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan H Husin Moetahar menyatakan gelar Pramuka Agung sebenarnya tidak ada hubungannya dan tidak penting bagi pendidikan Pramuka.

Menurut Moetahar, Pramuka adalah kegiatan ekstrakurikuler dan gelar Pramuka Agung hanya bersifat formal. Dasarnya, kata Moetahar, adalah hukum formal karena presiden adalah pimpinan tertinggi lembaga eksekutif di Republik Indonesia.

Moetahar menambahkan, munculnya gelar itu dinilai akibat dampak pengaruh tren, atau yang dia sebut sebagai "mode", pada saat itu karena maraknya pemberian gelar "Agung".

Di sisi lain, Moetahar menganggap pemberian gelar "Pramuka Agung" kepada Presiden Soekarno juga sebagai upaya menghentikan cemoohan kelompok Komunis yang berharap gerakan Pramuka menjadi ujung tombak kaderisasi muda-mudi.

Baca juga: P2G Dukung Kemendikbud Tidak Wajibkan Siswa Ikut Ekskul Pramuka


Setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mencabut mandat Presiden Seumur Hidup dari Soekarno pada 7 Maret 1967.

Setelah Soekarno tak lagi menjadi Presiden, gelar "Pramuka Agung" yang disematkan kepadanya juga dicabut.

Keputusan itu diambil oleh Pejabat Sementara Presiden Jenderal Soeharto yang menjabat Pimpinan Tertinggi Perkumpulan Gerakan Pendidikan Kepanduan Pramuka.

Yang mengumumkan pencabutan gelar "Pramuka Agung" dari Soekarno adalah Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Sultan Hamengkubuwono IX.

Baca juga: Aturan Baru Kemendikbud Ristek Dinilai Kembalikan Pramuka pada Posisi Semula

Menurut pemberitaan Harian Kompas pada 20 Maret 1967, keputusan pencabutan gelar itu dari Soekarno berdasarkan Ketetapan MPRS nomor 33 pada 12 Maret 1967 yang menyatakan kekuasaan diserahkan kepada Soeharto sejak 22 Februari.

"Pada hari yang sama, Sultan Hamengkubuwono IX telah mengumumkan pernyataan penghapusan gelar kehormatan Pramuka Agung dari Dr. Ir. Soekarno yang berdasarkan ketetapan MPRS nomor 33 tidak lagi memegang kekuasaan pemerintahan negara," demikian dikutip dari Harian Kompas.

Akan tetapi, Gerakan Pramuka menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Soekarno karena telah membantu dan membina Pramuka selama memegang jabatan Pramuka Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com