Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Kubu Anies Ungkap Ada Mobilisasi Kades untuk Dukung Prabowo-Gibran di Jatim

Kompas.com - 01/04/2024, 16:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Jawa Timur, Andry Hermawan mengaku menemukan adanya mobilisasi kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jawa Timur.

Pola-pola kecurangan ini dia dapatkan dari laporan pelapor melalui call center yang dibuka menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Aduan yang mereka terima terkait dugaan kecurangan itu mencapai ratusan.

"Rata-rata di Jawa Timur terkait masalah adanya keterlibatan kepala desa yang dimobilisasi untuk mendukung paslon 02, dan juga adanya kepala desa yang mendapat ancaman jika tidak deklarasi untuk mendukung capres 02," kata Andry dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024) siang.

Baca juga: Saksi Kubu Anies Ungkit Kejanggalan, MK Minta KPU Bawa Bukti Hasil Hitung di TPS

Andry menuturkan, dugaan kecurangan Pemilu itu salah satunya sudah terbukti di Desa Tarik, Sidoarjo.

Seorang Kepala Desa bernama Ifanul Ahmad Irfandi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo karena menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan salah satu paslon.

Adapun fasilitas negara yang digunakan adalah Balai Desa Tarik sebagai tempat kampanye paslon nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Timnas Amin Usulkan MK Panggil Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres

"Ahmad Irfandi divonis lima bulan penjara percobaan di PN Sidoarjo tertanggal 25 Februari 2024. Kami tim hukum juga mengawal persidangan tersebut. Apa pola yang dilakukan, yaitu menggunakan fasilitas balai desa untuk mendukung capres 02, di situ ditemukan ada foto paslon 02," ucap Andry.


Selain penggunaan fasilitas negara, beberapa kepala desa di Ngawi, Jawa Timur, juga mengaku mendapat ancaman.

Andry bilang, pihaknya segera mengutus tim untuk menginvestigasi dan mencari saksi atas kejadian tersebut, usai mendengar kabar ancaman.

Baca juga: MK Panggil Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir di Sidang Sengketa Pilpres 5 April

Namun kata Andry, pihaknya merasa kesulitan lantaran tidak ada satu pun saksi yang mau membuat laporan dan bekerja sama dengannya.

"Tidak ada satupun saksi yang mau untuk membuat laporan atau bekerja sama karena diduga intimidasi, sehingga kami sangat kesulitan untuk itu," jelas Andry.

"Di ngawi intimidasinya kayak apa?" tanya Hakim Konstitusi Suhartoyo kepada Andry.

"Kita mencari kepala desanya untuk membuat laporan bahwa dia diintimidasi. Tapi Kita tidak bisa mendapatkan bertemu dan sebagainya, karena kita kesulitan," sebut Andry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com