Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan Anies-Imin: Saksi Hanya Ngomong Saja

Kompas.com - 01/04/2024, 15:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Yusril Ihza Mahendra meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan tim hukum paslon nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pasalnya kubu Prabowo-Gibran menilai, saksi ahli yang dihadirkan tidak mampu menerangkan apapun.

Adapun saksi ahli yang sudah bersaksi di sidang sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/4/2024) pagi, meliputi ahli ekonomi hingga ahli ilmu pemerintahan, di antaranya Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan dan ekonom UI Vid Adrison.

Baca juga: Timnas Amin: Jika Pihak Prabowo-Gibran Tak Dukung Menteri Hadir ke Sidang MK, Mereka Rugi

Yusril beranggapan, pernyataan dan pemaparan para ahli itu bukan sesuatu yang luar biasa.

"Menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa. Hanya ngomong saja, dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan. Oleh karena itu kami berkeyakinan, dari pernyataan-pernyataan itu, MK akan menolak," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Senin siang.

Senada, anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyatakan, saksi ahli hanya menjelaskan narasi-narasi ketidakpuasan terhadap persidangan.

Pengacara kondang ini lantas menganalogikan fakta yang disampaikan saksi jauh panggang dari api.

Baca juga: Di Sidang MK, Ahli Sebut Bansos Dongkrak Suara Prabowo-Gibran hingga 26,6 Juta

"Salah satu contoh tadi ada saksi dari luar negeri, bercerita tentang bagaimana Sirekap dan sebagainya, tapi ketika kita tanya ada aslinya atau tidak, enggak ada. Dia enggak bisa dapatkan," ucap Otto.

"Lah, terus darimana kita tahu, dia ambil screenshot, screenshot (saja). Lah, bagaimana, kita bersidang di pengadilan ini membicarakan suatu bukti, asal usulnya tidak tahu, aslinya tidak ada," imbuh Otto.

Oleh karena itu, tim hukum Prabowo-Gibran merasa tidak bersusah payah mengajukan pertanyaan kepada para saksi tersebut.

"Kita yakin sekali permohonan ini tidak akan dikabulkan kalau berdasarkan saksi-saksi tadi," jelas Otto.

Baca juga: Di Sidang MK, Ahli Sebut Bansos Efektif untuk Dulang Suara di Negara Berkembang

Sebagai informasi, MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com