Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Perpanjangan Bansos oleh Jokowi Tanpa Persetujuan DPR Masuk Kategori Korupsi

Kompas.com - 01/04/2024, 14:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Fika Nurul Ulya,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, pemberian bantuan sosial (bansos) secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo untuk masyarakat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Bahkan, menurut Anthony, perpanjangan bansos tanpa persetujuan DPR dan ketetapan undang-undang bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi.

Ini disampaikan Anthony di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Senin (1/4/2024). Anthony hadir sebagai ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Penyimpangan kebijakan APBN 2024 dengan memperpanjang bantuan sosial tanpa persetujuan DPR, tanpa ditetapkan dengan undang-undang, masuk kategori tindak pidana korupsi,” kata Anthony dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Anthony mengutip Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Di Sidang MK, Ekonom UI Sebut Suara Prabowo Hanya 42 Persen jika Tak Didukung Jokowi dan Bansos

Bunyinya, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun”.

Menurut Anthony, Pasal 23 UUD 1945 mengamanatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib ditetapkan undang-undang setelah dibahas bersama DPR dan mendapat persetujuan DPR.

Pada Agustus-Oktober 2023, pemerintah dan DPR membahas dan menetapkan UU APBN Tahun 2024.

Namun, pada 6 November 2023, Jokowi memutuskan untuk memperpanjang bansos hingga Juni 2024. Padahal, pemberian bansos tahun 2023 semestinya berakhir pada November 2023.

Selanjutnya, pada Desember 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas perintah Kepala Negara melakukan pemblokiran anggaran atau penyesuaian sebesar Rp 50,15 triliun.

Diakui oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Februari 2024 bahwa pemblokiran anggaran di sejumlah kementerian/lembaga tersebut untuk kepentingan bansos hingga Juni 2024.

Anthony berpendapat, perpanjangan bansos secara sepihak ini merupakan upaya untuk memenangkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di mana Gibran merupakan putra sulung Jokowi. 

“Merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang jabatan presiden dengan tujuan menguntungkan Gibran,” ujar Anthony.

Anthony juga menilai, penyimpangan APBN 2024 tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 50,15 triliun. Angka ini sesuai dengan nilai anggaran kementerian/lembaga yang diblokir untuk anggaran bantuan sosial.

“Penyimpangan kebijakan APBN 2024 untuk kepentingan politik yang menguntungkan anak Presiden, Gibran, melanggar Pasal 1 angka 5 dan Pasal 5 angka 4 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” kata Anthony.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Hadapi Puncak Haji, Timwas Haji DPR Desak Kemenag Perketat Mitigasi Kesehatan Jemaah

Hadapi Puncak Haji, Timwas Haji DPR Desak Kemenag Perketat Mitigasi Kesehatan Jemaah

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Sampai Akhir 2024, Masa Tugas Bisa Diperpanjang

Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Sampai Akhir 2024, Masa Tugas Bisa Diperpanjang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Harus Lapor Presiden Minimal Tiap 3 Bulan

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Harus Lapor Presiden Minimal Tiap 3 Bulan

Nasional
Jokowi Tunjuk Menkopolhukam Jadi Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online

Jokowi Tunjuk Menkopolhukam Jadi Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online

Nasional
Politikus PDI-P: Kalau 'Gentle' sebagai Penegak Hukum, KPK Harus Kembalikan Barang yang Disita dari Hasto

Politikus PDI-P: Kalau "Gentle" sebagai Penegak Hukum, KPK Harus Kembalikan Barang yang Disita dari Hasto

Nasional
Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan Nasional, Bukan Hari Libur

Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan Nasional, Bukan Hari Libur

Nasional
Anggap Duet Anies-Kaesang Sulit Terwujud, Projo: Anies Antitesa Pemerintah Terpilih

Anggap Duet Anies-Kaesang Sulit Terwujud, Projo: Anies Antitesa Pemerintah Terpilih

Nasional
Jokowi Minta PON XXI Aceh-Sumut 2024 Tepat Waktu, Pimpinan DPR Ajak Semua Pihak Turun Tangan

Jokowi Minta PON XXI Aceh-Sumut 2024 Tepat Waktu, Pimpinan DPR Ajak Semua Pihak Turun Tangan

Nasional
Tanggapi Santai Pernyataan Kaesang Soal Duet dengan Anies, Projo: Bisa Saja Bercanda

Tanggapi Santai Pernyataan Kaesang Soal Duet dengan Anies, Projo: Bisa Saja Bercanda

Nasional
Bicara Marwah DPR di Bidang Legislasi, Hasto Kristiyanto: Sekarang Terbalik, Sering Ada Kepentingan di Luar

Bicara Marwah DPR di Bidang Legislasi, Hasto Kristiyanto: Sekarang Terbalik, Sering Ada Kepentingan di Luar

Nasional
Kalah di Pilpres, Anies Akhirnya Kembali Bertarung di Jakarta

Kalah di Pilpres, Anies Akhirnya Kembali Bertarung di Jakarta

Nasional
Airlangga Ungkap Terjadi 'Shifting' Perdagangan ke AS, tetapi RI Belum Menikmati

Airlangga Ungkap Terjadi "Shifting" Perdagangan ke AS, tetapi RI Belum Menikmati

Nasional
Kritik Proses Pemeriksaan Hasto dan Staf oleh KPK, DPD PDI-P: Tidak Adil dan Sewenang-wenang

Kritik Proses Pemeriksaan Hasto dan Staf oleh KPK, DPD PDI-P: Tidak Adil dan Sewenang-wenang

Nasional
Anggap KPK Tidak Tepat Sita Ponsel Hasto, Politikus PDI-P: Ini Bukan Tangkap Tangan

Anggap KPK Tidak Tepat Sita Ponsel Hasto, Politikus PDI-P: Ini Bukan Tangkap Tangan

Nasional
Pemikir Bebas Melawan Kebekuan

Pemikir Bebas Melawan Kebekuan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com