Dalil Anies-Muhaimin yang mempersoalkan kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu menjelang hari pemungutan suara juga dianggap keliru dan mengada-ada.
"Karena hal tersebut adalah program Kementerian PAN-RB yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya," kata Yakub.
Selain mengada-ada, Yakub berpandangan, dalil tersebut juga menafikan semua usaha, strategi, dan kerja keras partai politik pengusung, kelompok relawan, dan tim pemenangan sepanjang Pilpres 2024.
"Senyatanya berbagai kampanye dan strategi pemenangan telah dijalankan pihak terkait dengan melibatkan konsultan dan profesional bidangnya untuk mendapatkan kepercayaan dan dukungan pemilih dalam memberikan suara pada pihak terkait," kata dia.
Minta MK putuskan gugatan Anies cacat
Pengacara Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo meminta MK segera memutus sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah cacat formil.
"Bahwa dengan diajukan eksepsi kompetensi absolut dan eksepsi cacat formil yang telah kami uraikan di atas, sejatinya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi dapat langsung memutus," kata Nicholay membacakan permohonan eksepsi mereka.
"Dan menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon cacat formil sehingga tidak dapat diterima," ujarnya lagi.
Baca juga: KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK
Dalam uraiannya, kubu Prabowo-Gibran menegaskan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin salah kamar jika disampaikan ke MK.
Menurut mereka, dengan dalil-dalil permohonan yang termaktub dalam gugatan Anies-Muhaimin, seperti pelanggaran prosedur pencalonan Gibran maupun pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seharusnya hal itu kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mereka juga menyoroti soal permohonan sengketa masing-masing kubu tidak memuat argumentasi soal adanya migrasi perolehan suara dari Prabowo-Gibran.
Anies-Muhaimin pun dianggap melanggar Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu.
Dalam beleid itu, MK meminta agar permohonan sengketa dilengkapi dengan kesalahan penghitungan suara serta hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon, pada bagian pokok permohonan dan petitum.
Akan tetapi, Nicholay mengatakan, kubu Anies-Muhaimin tidak memasukkan hal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.