Salin Artikel

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Kamis (28/3/2024) kemarin, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait telah menyampaikan pembelaannya.

Tim Pembela Prabowo-Gibran menegaskan, tuntutan Anies dan Ganjar untuk mendiskualifikasi Gibran dan menggelar pemilu ulang tidak relevan. 

Mereka juga menegaskan, kliennya memenangkan Pilpres 2024 bukan karena intervensi Presiden Joko Widodo, sebagaimana yang dituduhkan kubu Anies dan Ganjar. 

Maka dari itu, para kuasa hukum pasangan nomor urut 2 tersebut meminta hakim MK untuk menolak seluruh permohonan.

Pemilu ulang bisa bikin krisis

Kubu Prabowo-Gibran menilai, permintaan agar MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan memerintahkan pemilu ulang dapat menimbulkan krisis.

Hal ini disampaikan anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait.

"Bilamana rangkaian pemilu ini tidak berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Otto menilai tidak tepat apabila kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud membawa seluruh persoalan kecurangan pemilu kepada MK.

Ia menilai, persoalan tersebut semestinya ditangani sejumlah lembaga, salah satunya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke MK.

Menurut Otto, sengketa ke MK semestinya fokus pada mempersoalkan jumlah suara hasil pemilu yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Oleh karena itu, proses sengketa di MK pun dibatasi dan harus diputuskan dalam waktu 14 hari kerja.

"Undang-undang menentukan jatah waktu 14 hari kerja karena memang yang diadili itu terbatas pada jumlah suara hasil pemilihan umum yang ditetapkan oleh termohon yaitu KPU dan jumlah suara yang dianggap benar oleh pemohon," kata Otto.

Permintaan Gibran didiskualifikasi tak relevan

Otto Hasibuan, menilai tidak relevan dalil agar Gibran didiskualifikasi dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Bilamana kemudian didalilkan oleh pemohon bahwasanya diskualifikasi Gibran menjadi relevan karena isu pencalonan Bapak Gibran Rakabuming Raka, tentulah tidak relevan," kata Otto.

Otto beralasan, pencalonan Gibran sebagai cawapres didasarkan pada Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.

Oleh karena itu, menurut dia, pemohon sama saja berhadapan dengan MK bila mempersoalkan pencalonan Gibran.

"Pemohon bukan lagi berhadapan dengan KPU atau termohon dan pihak terkait tetapi dengan MK itu sendiri," kata Otto.

Heran Anies dan Ganjar baru persoalkan Gibran setelah kalah

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, mengatakan bahwa kubu Anies dan Ganjar tidak pernah mempersoalkan pencalonan Gibran selama masa kampanye berlangsung.

Malahan, kedua pasang kandidat itu turut mengikuti pengundian nomor urut calon preisden dan wakil presiden serta debat calon presiden dan wakil presiden yang juga diikuti Gibran.

Oleh karena itu, Nicholay menilai aneh apabila kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024.

"Kenapa setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan dan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU diumumkan dan hasilnya pemohon kalah, baru pemohonn mengajukan keberatan dan mempersoalkan penerimaan pencalonan wakil presiden nomor urut 2?" ujar dia.

Menang bukan karena Jokowi

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan, membantah anggapan yang menyebut terdapat intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran pemerintah untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 itu.

"Tidak ada intervensi penguasa atas kemenangan pihak terkait, pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya intervensi penguasa, dalam hal ini presiden, para menteri, Pj kepala daerah, aparatur negara, kepala desa, untuk memenangkan pihak terkait," kata Yakub.

Yakub menilai, dalil yang seolah-olah menunjukkan ada intervensi dari presiden dan menteri-menterinya dengan mempolitisisasi program kerja pemerintah absurd dan mengada-ada.

Sebab, program kerja pemerintah sudah direncanakan sejak jauh hari atau setidaknya setahun sebelumnya dengan pengajuan anggaran yang telah disetujui DPR.

Dalil Anies-Muhaimin yang mempersoalkan kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu menjelang hari pemungutan suara juga dianggap keliru dan mengada-ada.

"Karena hal tersebut adalah program Kementerian PAN-RB yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya," kata Yakub.

Selain mengada-ada, Yakub berpandangan, dalil tersebut juga menafikan semua usaha, strategi, dan kerja keras partai politik pengusung, kelompok relawan, dan tim pemenangan sepanjang Pilpres 2024.

"Senyatanya berbagai kampanye dan strategi pemenangan telah dijalankan pihak terkait dengan melibatkan konsultan dan profesional bidangnya untuk mendapatkan kepercayaan dan dukungan pemilih dalam memberikan suara pada pihak terkait," kata dia.

Minta MK putuskan gugatan Anies cacat

Pengacara Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo meminta MK segera memutus sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah cacat formil.

"Bahwa dengan diajukan eksepsi kompetensi absolut dan eksepsi cacat formil yang telah kami uraikan di atas, sejatinya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi dapat langsung memutus," kata Nicholay membacakan permohonan eksepsi mereka.

"Dan menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon cacat formil sehingga tidak dapat diterima," ujarnya lagi.

Dalam uraiannya, kubu Prabowo-Gibran menegaskan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin salah kamar jika disampaikan ke MK.

Menurut mereka, dengan dalil-dalil permohonan yang termaktub dalam gugatan Anies-Muhaimin, seperti pelanggaran prosedur pencalonan Gibran maupun pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seharusnya hal itu kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka juga menyoroti soal permohonan sengketa masing-masing kubu tidak memuat argumentasi soal adanya migrasi perolehan suara dari Prabowo-Gibran.

Anies-Muhaimin pun dianggap melanggar Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu.

Dalam beleid itu, MK meminta agar permohonan sengketa dilengkapi dengan kesalahan penghitungan suara serta hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon, pada bagian pokok permohonan dan petitum.

Akan tetapi, Nicholay mengatakan, kubu Anies-Muhaimin tidak memasukkan hal itu.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/29/06544061/serba-serbi-pembelaan-kubu-prabowo-gibran-dalam-sidang-sengketa-pilpres-di

Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke