Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kompas.com - 28/03/2024, 15:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah cacat formil

Hal itu diungkapkan pengacara Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, dalam sidang lanjutan sengketa pilpres pada Kamis (28/3/2024) di MK.

"Bahwa dengan diajukan eksepsi kompetensi absolut dan eksepsi cacat formil yang telah kami uraikan di atas, sejatinya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi dapat langsung memutus," kata pengacara Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, membacakan permohonan eksepsi mereka.

"Dan menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon cacat formil sehingga tidak dapat diterima," ujarnya lagi.

Baca juga: Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Dalam uraiannya, kubu Prabowo-Gibran menegaskan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin salah kamar jika disampaikan ke MK.

Menurut mereka, dengan dalil-dalil permohonan yang termaktub dalam gugatan Anies-Muhaimin, seperti pelanggaran prosedur pencalonan Gibran maupun pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seharusnya hal itu kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka juga menyoroti soal permohonan sengketa masing-masing kubu tidak memuat argumentasi soal adanya migrasi perolehan suara dari Prabowo-Gibran.

Baca juga: Sengketa Pilpres, MK Batasi Saksi dan Ahli 19 Orang dari Setiap Paslon

Anies-Muhaimin pun dianggap melanggar Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu.

Dalam beleid itu, MK meminta agar permohonan sengketa dilengkapi dengan kesalahan penghitungan suara serta hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon, pada bagian pokok permohonan dan petitum.

Akan tetapi, Nicholay mengatakan, kubu Anies-Muhaimin tidak memasukkan hal itu.

Baca juga: Prabowo-Gibran Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com