JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hifdzil Alim menyebut, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tidak sebanyak pelanggaran yang dicatatkan oleh Ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman.
Pembelaan ini disampaikan oleh Hifdzil di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
“Faktanya, jika diperbandingkan dengan KPU periode sebelumnya, pelanggaran terhadap Ketua KPU lebih banyak pada periode yang lalu,” kata Hifdzil.
Diwakili Hifdzil, KPU juga membantah tudingan yang menyebut bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melindungi Hasyim Asy’ari karena Ketua KPU RI itu dianggap tidak mengindahkan putusan pelanggaran etik.
Baca juga: KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM
Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024.
“Bahwa terhadap dalil pemohon yang menyatakan langkah DKPP untuk melindungi Hasyim Asy’ari, kami menghitung, Yang Mulia, nama Hasyim Asy’ari disebut sekitar 33 kali, Yang Mulia, luar biasa sekali, —selaku Ketua KPU, menurut termohon hal itu tidak benar,” ucap Hifdzil.
KPU juga membantah Ganjar-Mahfud yang menuding pihaknya tidak independen dan berpihak ke salah satu pasangan capres-cawapres tertentu.
Selain itu, KPU juga mementahkan tudingan Ganjar-Mahfud yang menyebut instrumen penegakan hukum terkait pemilu saat ini tidak efektif. KPU juga tak setuju jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disebut tidak efektif dalam menyelesaikan pelanggaran.
“Adalah dalil yang emosional tendensius dan cenderung tidak rasional,” kata Hifdzil.
Atas tuduhan-tuduhan tersebut, KPU mengeklaim, pihaknya tetap mampu menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik dan integritas penyelenggara tetap terjaga.
Adapun MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh kubuAnies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.