Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies-Ganjar Kompak Persoalkan Penyalahgunaan Kekuasaan di Sidang Sengketa Pipres 2024

Kompas.com - 28/03/2024, 06:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Calon presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, kompak mempersoalkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dinilai menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sikap tersebut disampaikan Anies dan Ganjar ketika keduanya menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024) kemarin.

Anies menyatakan, intervensi kekuasaan telah mengikis independensi sehingga Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin Ungkap 10 Menteri Terlibat Kampanye Menangkan Prabowo-Gibran

"Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaran pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," kata Anies.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan, beberapa penyimpangan yang terlihat, antara lain penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu kandidat dalam Pilpres 2024.

Selain itu, ia juga menyebut ada aparat di daerah yang mengalami tekanan dan diberikan imbalan agar mengubah arah pilihan politiknya.


"Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang sejatinya diperuntukan utk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," kata Anies.

Anies juga menilai intervensi kekuasaan itu turut merambah ke MK ketika Mahkamah mengubah ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang berujung pada sanksi etik kepada eks Ketua MK Anwar Usman.

"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata," ujar dia.

Baca juga: Minta MK Batalkan Hasil Pilpres 2024, Kubu Anies Ungkap 5 Pelanggaran yang Untungkan Prabowo-Gibran

Menurut Anies, MK mesti melakukan koreksi atas pelaksanaan Pilpres 2024 yang penuh dengan penyimpangan itu agar tidak menjadi preseden untuk diulangi di masa depan.

"Bila kita tidak lakukan langkah koreksi saat ini, maka praktik yang terjadi kemarin akan menjadi kenormalan, dan menjadi kebiasaan, lalu menjadi budaya, dan akhirnya menjadi karakter bangsa," kata Anies.

Menghancurkan moral

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo selaku pihak pemohon menghadiri sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.ANTARA FOTO / Aprillio Akbar Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo selaku pihak pemohon menghadiri sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Senada dengan Anies, Ganjar juga ikut menyinggung masalah penyalahgunaan kekuasaan yang menurutnya bukan sekadar curang, tapi juga menghancurkan moral.

"Hari ini kami menggugat, dan lebih dari sekedar kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua adalah benar-benar menghancurkan moral adalah menyalahgunakan kekuasaan," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, pada Pilpres 2024 lalu, pemerintah telah menggunakan segala sumber negara untuk mendukung kandidat tertentu.

Baca juga: Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Tak Mustahil

Politikus PDI Perjuangan itu juga menuding aparat kemanan telah digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi.

"Maka saat itulah bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan," kata Ganjar.

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menambahkan, gugatan ini dilayangkan bukan sekadar untuk menang kalah, tapi mengedukasi bangsa Indonesia.


Menurut dia, MK mesti dapat menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum Indonesia dalam menangani sengketa hasil Pilpres 2024.

"Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah," kata Mahfud.

Dalam petitumnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pun kompak menuntut hasil Pilpres 2024 dibatalkan, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, dan menggelar pemungutan suara ulang tanpa keiktusertaan Prabowo-Gibran.

Respons Kubu Prabowo-Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi timnya menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon yakni calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi timnya menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon yakni calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Kubu Prabowo-Gibran yang diwakili Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai gugatan yang disampaikan Anies dan Ganjar penuh dengan asumsi belaka.

"Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," kata Yusril selepas sidang.

Baca juga: Yusril: Sejarahnya, Tidak Ada Aturan Pilpres Bisa Diulang Menyeluruh

Yusril pun percaya diri dapat menjawab permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin karena permohonan tersebut lebih banyak diisi narasi bukan fakta.

"Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena seperti yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dan lain sebagainya," kata Yusril.


Ketua umum Partai Bulang Bintang ini pun berpandangan tuntutan untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 merupakan hal yang mustahil dan bakal ditolak oleh MK.

"Dalam sejarah pemilu kita maupun peraturan perundang-undangan kita, belum pernah ada, dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh," kata Yusril.

Baca juga: Hotman Paris: Gugatan Anies-Muhaimin Bisa Dijawab dengan 1 Paragraf Saja

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menambahkan bahwa sengketa yang sedang bergulir di MK ini mengherankan.

Pasalnya, gugatan tersebut lebih banyak mempersoalkan kebijakan pemerintah yang tidak terlibat dalam perkara tersebut, bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi pihak termohon.

Oleh karena itu, Otto juga yakin gugatan tersebut bakal ditolak oleh mahkamah.

"Bayangkan, pemerintah bukan pihak di dalam perkara ini, bahkan dia tidak menjadi pihak terkait, tapi dia yang dibicarakan, sehingga tidak relevan dalam perkara ini. Kita cerita antara KPU dengan pemohon, tapi yang diceritain perbuatan orang lain," ujar Otto.

Kata Istana

Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan irit bicara ketika dimintai tanggapan mengenai dipersoalkannya beragam kebijakan pemerintah dalam masa Pilpres 2024 lalu.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa pihak Istana menyerahkan proses persidangan, pembuktian, hingga putusannya kepada MK.

Baca juga: Nama Jokowi Sering Disebut di Sidang MK, Stafsus Presiden: Kita Lihat Proses Pembuktian

"Kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," kata Dini.

Menurut rencana, sidang sengketa Pilpres 2024 akan dilanjutkan pada Kamis (27/3/2024) siang pukul 13.00 WIB hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan dari kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, serta Badan Pengawasan Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com