Sikap tersebut disampaikan Anies dan Ganjar ketika keduanya menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024) kemarin.
Anies menyatakan, intervensi kekuasaan telah mengikis independensi sehingga Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
"Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaran pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," kata Anies.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan, beberapa penyimpangan yang terlihat, antara lain penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu kandidat dalam Pilpres 2024.
Selain itu, ia juga menyebut ada aparat di daerah yang mengalami tekanan dan diberikan imbalan agar mengubah arah pilihan politiknya.
Anies juga menilai intervensi kekuasaan itu turut merambah ke MK ketika Mahkamah mengubah ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang berujung pada sanksi etik kepada eks Ketua MK Anwar Usman.
"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata," ujar dia.
Menurut Anies, MK mesti melakukan koreksi atas pelaksanaan Pilpres 2024 yang penuh dengan penyimpangan itu agar tidak menjadi preseden untuk diulangi di masa depan.
"Bila kita tidak lakukan langkah koreksi saat ini, maka praktik yang terjadi kemarin akan menjadi kenormalan, dan menjadi kebiasaan, lalu menjadi budaya, dan akhirnya menjadi karakter bangsa," kata Anies.
"Hari ini kami menggugat, dan lebih dari sekedar kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua adalah benar-benar menghancurkan moral adalah menyalahgunakan kekuasaan," kata Ganjar.
Menurut Ganjar, pada Pilpres 2024 lalu, pemerintah telah menggunakan segala sumber negara untuk mendukung kandidat tertentu.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menuding aparat kemanan telah digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi.
"Maka saat itulah bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan," kata Ganjar.
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menambahkan, gugatan ini dilayangkan bukan sekadar untuk menang kalah, tapi mengedukasi bangsa Indonesia.
"Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah," kata Mahfud.
Dalam petitumnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pun kompak menuntut hasil Pilpres 2024 dibatalkan, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, dan menggelar pemungutan suara ulang tanpa keiktusertaan Prabowo-Gibran.
"Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," kata Yusril selepas sidang.
Yusril pun percaya diri dapat menjawab permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin karena permohonan tersebut lebih banyak diisi narasi bukan fakta.
"Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena seperti yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dan lain sebagainya," kata Yusril.
"Dalam sejarah pemilu kita maupun peraturan perundang-undangan kita, belum pernah ada, dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh," kata Yusril.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menambahkan bahwa sengketa yang sedang bergulir di MK ini mengherankan.
Pasalnya, gugatan tersebut lebih banyak mempersoalkan kebijakan pemerintah yang tidak terlibat dalam perkara tersebut, bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi pihak termohon.
Oleh karena itu, Otto juga yakin gugatan tersebut bakal ditolak oleh mahkamah.
"Bayangkan, pemerintah bukan pihak di dalam perkara ini, bahkan dia tidak menjadi pihak terkait, tapi dia yang dibicarakan, sehingga tidak relevan dalam perkara ini. Kita cerita antara KPU dengan pemohon, tapi yang diceritain perbuatan orang lain," ujar Otto.
Kata Istana
Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan irit bicara ketika dimintai tanggapan mengenai dipersoalkannya beragam kebijakan pemerintah dalam masa Pilpres 2024 lalu.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa pihak Istana menyerahkan proses persidangan, pembuktian, hingga putusannya kepada MK.
"Kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," kata Dini.
Menurut rencana, sidang sengketa Pilpres 2024 akan dilanjutkan pada Kamis (27/3/2024) siang pukul 13.00 WIB hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan dari kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, serta Badan Pengawasan Pemilu.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/06440981/anies-ganjar-kompak-persoalkan-penyalahgunaan-kekuasaan-di-sidang-sengketa