Hotman menilai, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sebenarnya sudah mengakui legalitas Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Pengakuan tersebut termasuk dalam acceptance by conduct atau tindakan yang dilakukan merupakan persetujuan yang tidak tertulis.
Pengakuan itu, misalnya, saat Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran sama-sama mengikuti pengundian nomor urut capres-cawapres peserta Pemilu 2024, atau ketika ketiga paslon terlibat debat capres-cawapres.
"Berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun, kok sekarang KPU disalahkan? Jadi menurut kami, rada cengeng gitu," ujar Hotman.
Turut membela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meyakini gugatan hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud cacat formil.
"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural, sehingga, karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak akan dapat diterima," kata Otto dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (26/3/2024) malam.
Menurut Otto, dalil-dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies dan Ganjar lebih banyak menyinggung pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu. Padahal, pelanggaran pemilu harusnya diselesaikan melalui Bawaslu, yang kemudian bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Sementara, katanya, MK hanya akan memproses perselisihan hasil pemilu yang telah diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Materi perselisihan ini juga telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.
"Bahwa untuk mengajukan permohonan saja di dalam PMK itu diatur, diatur apa yang harus dimohonkan, pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana, harus mengenai perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar, itu saja yang diatur di sana," ucap Otto.
"Sedangkan yang diajukan oleh pemohon (kubu Anies dan Ganjar) adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK," ucapnya.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini pun menyinggung keberatan kubu paslon nomor urut 1 dan 3 atas pencalonan Gibran sebagai kontestan Pilpres 2024. Menurutnya, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan untuk Gibran melenggang ke panggung Pilpres 2024 telah final dan mengikat.
Oleh sebab itu, Otto berpandangan, majunya Gibran dalam Pilpres 2024 tak lagi bisa dipersoalkan. Telebih Wali Kota Solo ini telah mengikuti rangkaian pemilihan.
"Itulah poin yang paling penting, kami yakin permohonan itu (Anies-Ganjar) tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar," katanya.
Adapun dalam gugatannya ke MK terhadap hasil Pilpres 2024, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kompak meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin berambisi supaya pemilu diulang tanpa keikutsertaan Gibran. Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, menuding, Gibran merupakan biang permasalahan pada Pilpres 2024.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," kata Ari saat ditemui di Gedung 3 MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).