Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pembela Prabowo-Gibran Nilai Gugatan Anies dan Ganjar di MK Tak Lazim

Kompas.com - 26/03/2024, 13:09 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai, gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak lazim.

Hal ini disimpulkan setelah Tim Pembela Prabowo-Gibran membedah anatomi dan konstruksi permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan nomor 3 itu.

“Bagi kami ini persoalan yang sangat standar saja, jadi sejauh ini yang kami identifikasi tidak ada yang sangat istimewa dalam permohonan ini,” kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (26/3/2024) malam.

Baca juga: Profil Tim Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa Pilpres di MK, Ada Hotman Paris, Otto Hasibuan, dan Oc Kaligis

Diketahui, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Dalil-dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies dan Ganjar disebut lebih banyak menyinggung pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu.

Padahal, ranah pelanggaran pemilu itu diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Sementara, di MK hanya akan memproses perselisihan hasil pemilu yang telah diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Materi perselisihan ini juga telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.

“Bahwa permohonan ini sebenarnya tidak dikenal, ini sesuatu yang sangat tidak generik sebenarnya ya. Ini sangat tidak lazim,” kata Fahri.

“Cuma karena itu (permohonan) sudah diajukan, kami berkewajiban secara konstitusional untuk membantah semua itu,” ucapnya.

Baca juga: Gibran Punya “Legal Standing” Jadi Cawapres, Otto Hasibuan Yakin Gugatan Anies-Ganjar Ditolak MK

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menunggu keputusan MK terhadap permohonan menjadi pihak terkait dalam gugatan yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.

Jika dikabulkan, maka tim hukum Prabowo-Gibran akan memberikan jawaban tertulis dan komprehensif untuk membantah dalil gugatan kubu paslon nomor urut 1 dan 3 pada pemeriksaan pokok persidangan yang digelar Kamis (28/3/2024)

“Jadi banyak hal sebenarnya yang sudah kami identifikasi yang tidak perlu kami sampaikan secara terbuka, mungkin nantinya pada saat persidangan kami sampaikan secara lebih jelas,” kata Fahri.

“Jadi sebagai kesimpulan bahwa kita hargai saja apa yang mereka ajukan sebagai bagian dari hak konstitusional mereka walaupun dalam konteks tertentu kita pandang sebagai sesuatu yang tidak lazim dalam mekanisme hukum acara dalam pembuktian di Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Baca juga: Sudah Daftarkan Gugatan Sengketa Pileg ke MK, PDI-P Ungkit Kehilangan Kursi di Sejumlah Daerah

Sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com