Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilpres, MK Batasi Saksi dan Ahli 19 Orang dari Setiap Paslon

Kompas.com - 26/03/2024, 17:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 menjadi 19 orang.

Jumlah ini merupakan jumlah terbaru dan lebih banyak ketimbang kesepakatan sebelumnya.

"Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan dua ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang 19, mau komposisinya seperti apa diserahkan kepada pihak-pihak itu," kata juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

"Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19. Mau ahlinya sembilan, saksinya 10, boleh. Mau ahlinya lima, saksinya 14, boleh. Nanti akan disampaikan kepada para pihak," ujarnya lagi.

Baca juga: Jadwal Lengkap Tahapan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK

Fajar mengatakan, hal tersebut merupakan hasil permintaan dari beberapa pihak ketika registrasi perkara sengketa Pilpres 2024, melalui surat resmi yang dilayangkan ke MK.

Rapat permusyawaratan hakim konstitusi kemudian menyepakati jumlah 19 saksi dan ahli itu sebagai kesepakatan baru.

Sementara itu, MK juga menyiapkan 12 kursi untuk para kuasa hukum masing-masing capres-cawapres di dalam ruang sidang.

Mahkamah juga akan memberikan dua kursi untuk Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon prinsipal, seandainya hadir di dalam sidang.

Para pihak lain yang juga ada di ruang sidang, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait juga akan diberikan selusin kursi.

Baca juga: Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Yusril: Ini Aneh, Sikap yang Inkonsisten

Sebagai informasi, pada Rabu (27/3/2024) besok, MK akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2024.

Sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

MK juga akan membagi sidang sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2024 ke dalam dua sif, sehubungan dengan masuknya dua gugatan sengketa Pilpres 2024.

Gugatan Anies-Muhaimin akan disidangkan pagi. Sementara gugatan Ganjar-Mahfud disidangkan siang.

Baca juga: Sengketa Pilpres, MK Siapkan Kursi Sidang untuk Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Adapun Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. Sedangkan Ganjar-Mahfud mendaftarkan pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com