Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Tak Setuju jika Revisi UU MD3 Hanya untuk Urusan Politik Kekuasaan

Kompas.com - 26/03/2024, 15:37 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid tak sepakat jika wacana untuk melakukan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dilakukan hanya untuk urusan politik kekuasaan.

Baginya, wacana melakukan revisi harus didasari dengan pertimbangan untuk memperkuat sistem demokrasi.

“Kalau urgensinya hanya untuk jabatan saja kan sayang sekali, urgensinya itu kan penataan kelembagaan, sistem demokrasi di Indonesia, kalau toh ada revisi kalau ini sudah dianggap baik tidak perlu ada revisi. Jadi ukurannya itu bukan soal urusan komposisi, bukan urusan posisi, siapa ketua siapa bukan, bukan itu,” ujar Hasanuddin kepada Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: PDI-P Beri Isyarat Perlawanan bila UU MD3 Direvisi demi Perebutan Kursi Ketua DPR

Baginya, dorongan untuk merevisi UU MD3 harus memiliki alasan kuat, yaitu membuat para anggota Dewan bekerja lebih optimal.

“Kalau ada revisi pertimbangannya itu bisa enggak UU MD3 itu mendorong DPR lebih produktif, lebih aspiratif, jadi mau direvisi atau tidak pertimbagannya harus ke sana. Ini bukan soal siapa, ini soal sistem, pelembagaan demokrasi yang harus lebih baik,” papar dia.

Ia tak sepakat jika dorongan melakukan revisi UU MD3 dilakukan untuk kepentingan kekuasaan semata, yaitu menguasai eksekutif dan legislatif.

“Ini bukan soal kuasa menguasai. Tapi soal meningkatkan pengabdiannya DPR enggak, lebih produktif enggak, DPR anggotanya lebih lincah enggak menjalankan tupoksinya enggak,” imbuh dia.

Baca juga: UU MD3 Berpeluang Diutak-Atik demi Kursi Ketua DPR

Sebelumnya, Partai Gerindra mengaku tak keberatan jika kursi Ketua DPR RI ada di tangan PDI-P. Pasalnya, jika mengacu pada UU MD3 saat ini, jabatan itu bakal diemban oleh pemenang pemilu.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi suara sah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), PDI-P merupakan pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Di satu sisi, meski tak menyampaikan secara gamblang, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung nampak membuka peluang dilakukannya revisi UU MD3 tersebut.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa wacana itu nantinya bergantung dari hasil komunikasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dengan partai politik (parpol) pengusungnya di parlemen saat ini.

Baca juga: Pengamat: Revisi UU MD3 Terbuka karena Koalisi Prabowo Punya Intensi Ambil Posisi Ketua DPR

Adapun Prabowo-Gibran didukung oleh empat parpol DPR RI saat ini, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara itu, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PKB mendukung capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Kemudian, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan parpol pengusung capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com