Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Revisi UU MD3 Terbuka karena Koalisi Prabowo Punya Intensi Ambil Posisi Ketua DPR

Kompas.com - 22/03/2024, 16:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno berpandangan, partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto punya intensi untuk mendapatkan kursi ketua DPR periode 2024-2029.

Oleh karena itu, Adi menilai terbuka peluang revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) untuk mengubah ketentuan pengisian jabatan ketua DPR.

"(Peluang revisi UU MD3) terbuka lebar. Apalagi partai pengusung paslon 02 menang pilpres (pemilihan presiden), tentu mereka punya intensi ambil posisi ketua DPR dengan mengubah UU MD3," kata Adi kepada Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Adi mengatakan, berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, PDI-P selaku partai politik peraih kursi terbanyak secara otomatis bakal menduduki kursi ketua DPR.

Baca juga: Kursi Ketua DPR Disebut Seksi, Pengamat Sebut Revisi UU MD3 Bisa Bergulir

Namun, dia mengingatkan, dinamika politik di parlemen kerap kali tidak bisa ditebak dalam hal mengubah undang-undang.

Adi mencontohkan, pada 2014 lalu, DPR juga mengubah UU MD3 dan berakibat PDI-P kehilangan posisi ketua DPR meski memunyai kursi terbanyak di parlemen.

"Itulah politik kita, peraturan bisa diubah sesuai kesepakatan elite. Kuat-kuatan di parlemen nanti apakah UU MD3 diubah atau tidak," ujarnya.

Berdasarkan UU MD3 yang berlaku, kursi pimpinan Senayan ditentukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak partai politik di parlemen, dalam hal ini PDI-P.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 427 D ayat (1) huruf b UU MD3 yang berbunyi "Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR".

Baca juga: Jawaban Golkar Saat Ditanya Jika Kursi Ketua DPR Diisi PDI-P

Hasil penghitungan Kompas.com terhadap perolehan suara sah hasil rekapitulasi nasional KPU RI, PDI-P berhasil meraup 110 (18,97 persen) kursi dari 84 daerah pemilihan (dapil) DPR RI, terbanyak dibandingkan partai lainnnya.

Namun demikian, kubu Prabowo-Gibran memberikan sinyal bahwa bukan tidak mungkin akan ada dinamika untuk mengubah ketentuan di UU MD3.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyiratkan bahwa partainya akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku soal kursi ketua DPR RI.

Akan tetapi, dia tidak menutup kemungkinan dinamika politik di parlemen bakal terjadi untuk memperebutkan kursi Ketua DPR RI, bergantung pada pembicaraan para ketua umum partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo-Gibran.

Baca juga: UU MD3 Diduga Bakal Direvisi Lagi untuk Perebutkan Kursi Ketua DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com