Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Kompas.com - 26/03/2024, 13:21 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Dito Mahendra dipidana selama satu tahun penjara.

Dito Mahendra dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.

Ia dianggap melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Dito Mahendra Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Kepemilikan 15 Senjata Api Ilegal Selasa Ini

Jaksa mengungkapkan, perbuatan Dito yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat menjadi hal yang memberatkan tuntutan tersebut.

Akan tetapi, Dito telah mengakui perbuatan yang dilakukan, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menjadi hal yang meringankan tunturan ini.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga kematian maupun secara materiil,” kata Jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan tuntutan.

Atas tuntutan ini, Dito bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (28/3/2024) mendatang.

Baca juga: Dito Mahendra Sebut Sudah Belajar Menembak di Setia Waspada Shooting Club sejak Kecil

Senjata api yang dimiliki Dito ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumahnya di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Kala itu, Dito merupakan saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Berdasarkan temuan KPK, ada beberapa jumlah aset milik terdakwa kasus korupsi Rezky Herbiyono yang diduga disembunyikan di rumah Dito Mahendra.

Oleh sebab itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprin.Dah/22/DIK.01.04/20-23/03/2023, tanggal 10 Maret 2023 di rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa.

Baca juga: Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Penggeledahan ini juga dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Asep Guntur pada Senin 13 Maret 2023 pada pukul 14.00 WIB.

“Pada saat melakukan penggeledahan, Penyidik KPK menemukan sebuah ruangan atau kamar yang terkunci dengan menggunakan kode akses,” ungkap Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

“Di dalam kamar tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api,” ucapnya.

Menurut Jaksa, posisi dari seluruh senjata api yang ditemukan Penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut berada di satu ruangan kerja dari Dito Mahendra.

Baca juga: Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-besarkan

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK tersebut, ditemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang.

Selain itu, juga didapati sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W.

Penyidik KPK pun berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabid Yanmas) Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perizinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.

Kemudian, dilakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan di database Subdit Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri dan berdasar Surat Kabaintelkam Polri Nomor: R/65/III/YAN.2.7/2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 Pucuk senjata api temuan di kediaman Dito.

Baca juga: Kajari Jaksel: Dito Mahendra Tak Jadi Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Terdapat 4 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yaitu satu pucuk jenis senapan, merk Sig Sauer MCX, kaliber 223, No. Pabrik: 63C019915 dan satu pucuk jenis pistol, merk Glock 42, kaliber 380, No. Pabrik : ACBE746.

Kemudian, satu pucuk jenis pistol, merk Sig Sauer MPX, kaliber 9 mm, No. Pabrik: 62B047912 dan satu pucuk jenis pistol, merk Kimber, kaliber 9 mm, No. Pabrik:STB0009942

Selanjutnya, terdapat dua pucuk senjata api yang tercatat memiliki surat izin impor antara lain satu pucuk jenis pistol, merk Glock 43, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BBZB508 dan satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 X, kaliber 9 mm, No. Pabrik : BHNN920.

Dua pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri.

Baca juga: Jaksa Dianggap Tak Lagi Berwenang Pindahkan Penahanan Dito Mahendra

Sedangkan, sisa 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin impor senjata api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.

Total sembilan senjata itu adalah satu pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121 dan satu pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380;

Kemudian, satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 berserta 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816 dan satu pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : nihil, BCM (Handguard) no seri : 8904691, 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961.

Berikutnya, satu pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) berserta 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683 dan satu pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: nihil;

Baca juga: Kuasa Hukum Dito Mahendra Keberatan Jaksa Minta Kliennya Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Tidak hanya itu, ditemukan juga satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W4172855 dan satu unit Silencer warna Hitam serta satu pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: nihil.

Lalu satu pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL dansatu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.

“Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat atau izin terhadap senjata api yang sah yang di lakukan oleh terdakwa tersebut adalah illegal,” kata Jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com