Salin Artikel

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Dito Mahendra dipidana selama satu tahun penjara.

Dito Mahendra dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.

Ia dianggap melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Jaksa mengungkapkan, perbuatan Dito yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat menjadi hal yang memberatkan tuntutan tersebut.

Akan tetapi, Dito telah mengakui perbuatan yang dilakukan, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menjadi hal yang meringankan tunturan ini.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga kematian maupun secara materiil,” kata Jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan tuntutan.

Atas tuntutan ini, Dito bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (28/3/2024) mendatang.

Senjata api yang dimiliki Dito ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumahnya di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Kala itu, Dito merupakan saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Berdasarkan temuan KPK, ada beberapa jumlah aset milik terdakwa kasus korupsi Rezky Herbiyono yang diduga disembunyikan di rumah Dito Mahendra.

Oleh sebab itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprin.Dah/22/DIK.01.04/20-23/03/2023, tanggal 10 Maret 2023 di rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa.

Penggeledahan ini juga dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Asep Guntur pada Senin 13 Maret 2023 pada pukul 14.00 WIB.

“Pada saat melakukan penggeledahan, Penyidik KPK menemukan sebuah ruangan atau kamar yang terkunci dengan menggunakan kode akses,” ungkap Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

“Di dalam kamar tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api,” ucapnya.

Menurut Jaksa, posisi dari seluruh senjata api yang ditemukan Penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut berada di satu ruangan kerja dari Dito Mahendra.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK tersebut, ditemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang.

Selain itu, juga didapati sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W.

Penyidik KPK pun berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabid Yanmas) Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perizinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.

Kemudian, dilakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan di database Subdit Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri dan berdasar Surat Kabaintelkam Polri Nomor: R/65/III/YAN.2.7/2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 Pucuk senjata api temuan di kediaman Dito.

Terdapat 4 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yaitu satu pucuk jenis senapan, merk Sig Sauer MCX, kaliber 223, No. Pabrik: 63C019915 dan satu pucuk jenis pistol, merk Glock 42, kaliber 380, No. Pabrik : ACBE746.

Kemudian, satu pucuk jenis pistol, merk Sig Sauer MPX, kaliber 9 mm, No. Pabrik: 62B047912 dan satu pucuk jenis pistol, merk Kimber, kaliber 9 mm, No. Pabrik:STB0009942

Selanjutnya, terdapat dua pucuk senjata api yang tercatat memiliki surat izin impor antara lain satu pucuk jenis pistol, merk Glock 43, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BBZB508 dan satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 X, kaliber 9 mm, No. Pabrik : BHNN920.

Dua pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri.

Sedangkan, sisa 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin impor senjata api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.

Total sembilan senjata itu adalah satu pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121 dan satu pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380;

Kemudian, satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 berserta 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816 dan satu pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : nihil, BCM (Handguard) no seri : 8904691, 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961.

Berikutnya, satu pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) berserta 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683 dan satu pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: nihil;

Tidak hanya itu, ditemukan juga satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W4172855 dan satu unit Silencer warna Hitam serta satu pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: nihil.

Lalu satu pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL dansatu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.

“Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat atau izin terhadap senjata api yang sah yang di lakukan oleh terdakwa tersebut adalah illegal,” kata Jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/26/13215401/dito-mahendra-dituntut-1-tahun-bui-di-kasus-kepemilikan-senjata-api-ilegal

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke