Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Punya “Legal Standing” Jadi Cawapres, Otto Hasibuan Yakin Gugatan Anies-Ganjar Ditolak MK

Kompas.com - 26/03/2024, 12:18 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gibran Rakabuming Raka dinilai mempunyai kedudukan hukum atau legal standing menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk mengikuti pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan untuk putra sulung presiden RI Joko Widodo itu telah final dan mengikat.

Oleh sebab itu, majunya Gibran dalam Pilpres 2024 tidak lagi bisa dipersoalkan. Terlebih, Wali Kota Solo ini telah mengikuti rangkaian Pilpres.

"Karena bagaimana pun Gibran masuk menjadi calon wakil presiden itu jelas adalah telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final and binding," kata Otto dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (26/3/2024) malam.

Baca juga: 45 Pengacara Masuk Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Hadapi Gugatan Anies dan Ganjar

Otto pun heran dengan dalil gugatan kubu pasangan calon (paslon) presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang mempersoalkan Gibran dalam gugatan di MK.

Padahal, selama proses pilpres berjalan, kubu Anies dan Ganjar tidak pernah keberatan dengan keikutsertaan Gibran.

Misalnya, saat proses pengambilan nomor urut dan debat yang tidak pernah dipersoalkan oleh kubu nomor urut 1 dan 3.

“Kalau legal standing-nya tidak jelas, gimana dia (Gibran) ikut dalam suatu debat,” kata Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

"Itulah poin yang paling penting, kami yakin permohonan itu (Anies-Ganjar) tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar," ucapnya.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Kasus Anwar Usman Pengaruhi 50 Persen Responden dalam Menilai MK

Otto menjelaskan, dalil-dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies dan Ganjar lebih banyak menyinggung pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu.

Padahal, ranah pelanggaran pemilu itu diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Sementara, di MK hanya akan memproses perselisihan hasil pemilu yang telah diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Materi perselisihan ini juga telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.

"Bahwa untuk mengajukan permohonan saja di dalam PMK itu diatur, diatur apa yang harus dimohonkan, pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana, harus mengenai perhitungan sura mana yang benar, mana yang tidak benar, itu saja yang diatur di sana," papar Otto.

"Sedangkan yang diajukan oleh pemohon (kubu Anies dan Ganjar) adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK," ucapnya.

Baca juga: Seperti Anies, Ganjar Juga Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran dan Gelar Pemilu Ulang

Sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com