Sementara itu, Izak Pangemanan menyebutkan bahwa aksi penganiayaan ini mencorenh upaya penanganan konflik di Papua.
“Kami akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada masyarakat Papua, proses hukum bisa diakses oleh siapa pun, silakan diakses, kami akan berikan aksesnya,” tutur Pangdam Cenderawasih.
Sementara itu, Koalisi Kemanusiaan untuk Papua menyebutkan bahwa penyiksaan itu tidak hanya merupakan tindakan di luar hukum, melainkankan juga melanggar hukum internasional.
“Melanggar larangan hukum internasional, konstitusi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy yang tergabung dalam koalisi, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2024).
Andi menyebutkan, sebagai bagian aparat keamanan para prajurit TNI semestinya menghormati hukum yang berlaku.
Baca juga: KontraS Desak Pemerintah Investigasi Penyiksaan Warga Papua oleh Prajurit TNI
Peristiwa penyiksaan ini dinilai menambah daftar panjang kekerasan aparat yang dialami warga Papua.
Karena itu, Kontras dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya mendesak pemerintah menggelar investigasi dan mengadili prajurit TNI yang melakukan penyiksaan.
“Mengadili para terduga pelaku dengan seadil-adilnya melalui mekanisme peradilan umum yang terbuka dan independen,” tutur Andi.
Koalisi mendesak pemerintah menghentikan cara-cara keamanan sebagai pendekatan di Papua. Sebab, strategi itu selama ini menimbulkan korban.
Koalisi juga meminta Panglima TNI segera mengevaluasi internalnya dan mengawasi lebih baik para prajuritnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM juga menyesalkan penyiksaan tersebut.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berharap, peristiwa itu segera diproses hukum dengan transparan dan adil.
Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Penyiksaan Warga oleh Oknum TNI di Papua
Selain itu, Komnas HAM juga mendorong pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua agar dapat meredam intensitas kekerasan dan menghindari jatuhnya korban.
“Komnas HAM juga menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam gerakan politik tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, Komnas HAM meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik di Papua," ujar Atnike.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.