“Tetapi, di jalan satu orang loncat dari mobil yaitu Warinus Kogoya. Warinus ini DPO (daftar pencarian orang) Polres Puncak yang beberapa kali melakukan penyerangan di daerah Puncak Ilaga,” kata Izak.
Sementara itu, lanjut Izak, Defianus Kogoya sempat mencoba melarikan diri ketika dibawa ke polres.
“Tetapi ada pasukan yang menutup di Gome yang menangkap dia, dia (Defianus) ini juga satu kelompok (dengan Warianus). Di sinilah mereka (prajurit TNI) melakukan penganiayaan,” ujar Izak.
Sementara itu, Kristomei mengatakan bahwa penyiksaan itu terjadi pada 3 Februari, dan videonya baru diunggah pada Kamis (21/3/2024).
Kristomei juga mengatakan bahwa Defianus telah dilepas oleh Polres Puncak.
“Dari Polres, diserahkan lagi kepada keluarganya pada 6 Februari (2024). Kenapa? Ya tanya Polres,” ujar Kristomei.
“Ya kami hanya membantu kepolisian dalam penegakan hukum. Begitu ketangkap serahkan ke Polres. Setelah itu prosedur Polres,” kata Kristomei.
TNI dalam hal ini Polisi Militer (Pom) TNI AD dan Pomdam III/Siliwangi membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus tersebut.
“Pom TNI AD dibantu oleh Pomdam III/Siliwangi melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat secara langsung dalam tindak kekerasan ini,” ujar Kristomei.
Kadispenad juga mengatakan bahwa Pom TNI AD dan Pomdam III/Siliwangi masih menelusuri motif penganiayaan itu.
Baca juga: TNI Usut Video Penyiksaan Warga di Yahukimo Papua, Sejumlah Prajurit Diperiksa
“Nantinya akan kami cek lebih lanjut, apakah ini atas inisiatif pribadi atau memang ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu. Nanti kita lihat bagaimana keterkaitan atau hubungan sebab akibatnya kenapa dia sampai melakukan itu,” kata Kristomei.
Kristomei mengatakan, pemeriksaan itu nanti akan menentukan jenis hukuman terhadap para prajurit.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto juga memerintahkan Panglima TNI Agus Subiyanto agar jajarannya untuk membentuk tim investigasi.
Hadi pun langsung memanggil Agus begitu mendengar kabar penyiksaan oleh prajurit TNI itu.
“Kemudian kalau memang terbukti segera dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan aksi yang dibuat oleh prajurit tersebut,” ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Senin kemarin.