JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy buka suara soal dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 1.047 mahasiswa dengan modus magang ke Jerman.
Menurut Muhadjir, sedianya program magang ke luar negeri memiliki banyak manfaat.
Namun, program magang ini perlu diatur dan dilembagakan agar tidak dikategorikan menjadi eksploitasi kerja.
Baca juga: UNJ Siap Ambil Langkah Hukum Dugaan TPPO Berkedok Program Magang Internasional di Jerman
Terlebih, jika pekerjaan yang dijalani selama di luar negeri tidak sesuai dengan jurusan yang diambilnya di perguruan tinggi Indonesia.
"Menurut saya summer job, yaitu peluang kerja di musim panas (di luar negeri) itu sangat bagus kalau dilembagakan dengan baik. Walaupun memang hampir bisa dipastikan memang jenis pekerjaannya tidak sesuai," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Menurut dia, melalui kelembagaan, pelindungan mahasiswa selama magang akan lebih terjamin.
Kelembagaan juga akan berfungsi mengurus segala bentuk kebutuhan administrasi dan keuangan yang dikeluarkan ditanggung pemerintah atau perorangan.
"Mungkin yang nanti harus dipersoalkan dia harus bayar, apakah kemudian itu jadi bagian dari persoalannya nanti harus kita urus atau tidak, kita lihat nanti," tutur Muhadjir.
Adapun beberapa manfaat yang mungkin didapat dari pengalaman bekerja ke luar negeri meliputi pengadopsian etika kerja dan kedisiplinan. Begitu pula membentuk mental kerja.
Muhadjir menilai, kedisiplinan ini menjadi salah satu modal utama agar anak-anak muda di Indonesia lebih siap kerja.
"Kalau dari sisi manfaat, menurut saya bagus kan. Anak-anak punya pengalaman bekerja di luar negeri, dia juga di sana dapat insentif.
Baca juga: Kata Kemendibudristek soal Dugaan Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman
Ia menyatakan, jika diproses secara prosedural dan mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbudristek dan Kementerian Ketenagakerjaan, program magang ini tidak bisa dikategorikan sebagai TPPO.
Sementara itu, yang saat ini terjadi dikategori sebagai TPPO lantaran tidak memenuhi regulasi tersebut.
"Kan menjadi kategori TPPO tadi itu, karena tidak melalui prosedur. Jadi ini perguruan-perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa itu tanpa berdasarkan laporan, tanpa seizin kementerian, dan itu melalui agen-agen dengan melibatkan beberapa dosen di perguruan tinggi itu sebagai penghubung," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023.