JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama memastikan, guru pendidikan agama Islam (PAI) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR untuk seluruh satuan kerja binaannya, termasuk untuk guru PAI.
"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Apakah Pekerja yang Cuti Melahirkan Dapat THR? Ini Kata Kemenaker
Ali mengatakan, ada dua kelompok rumpun guru PAI yang akan mendapat THR.
Pertama, guru PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, kedua guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).
"Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," ucap dia.
Pemberian THR untuk guru PAI ini, kata Ali, sudah disetujui lewat rapat pimpinan dan disepakati tak akan ada pembedaan guru PAI yang diangkat dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Khusus unutk guru PAI yang diangkat pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double (tidak menerima dua THR dari pemda dan kementerian)," kata dia.
Baca juga: Mudik ke Garut Naik Motor, Warga Sisihkan Rp 3 Juta dari THR
THR tersebut, kata Ali, akan dicairkan paling cepat 10 hari jelang hari raya Idul Fitri.
"Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.