JAKARTA, KOMPAS.com - TNI menyatakan bahwa salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Defianus Kogoya, telah dilepas Kepolisian Resor (Polres) Puncak Jaya.
“Penegakan hukum kan yang terdepan itu polisi. Tugas TNI hanya membantu kepolisian,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi saat ditanya soal pelepasan Defianus, di di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Defianus adalah anggota KKB yang dianiaya oknum anggota Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya. Video penganiayaan itu tersebar di media sosial belakangan ini.
Kristomei meminta awak media bertanya ke polisi soal keputusan melepas Defianus. Meskipun, Defianus disebut merupakan salah satu pelaku pembakar puskesmas di Distrik Omukima, Puncak, Papua Tengah.
Baca juga: YLBHI Kutuk Penyiksaan Warga Sipil Papua oleh Prajurit TNI
“Dari Polres, diserahkan lagi kepada keluarganya pada 6 Februari (2024). Kenapa? Ya tanya Polres,” ujar Kristomei.
“Ya kami hanya membantu kepolisian dalam penegakan hukum. Begitu ketangkap serahkan ke Polres. Setelah itu prosedur Polres,” kata Kristomei.
TNI mengungkapkan kronologi penganiayaan terhadap Defianus Kogoya yang videonya tersebar di media sosial belakangan ini.
Dalam video itu, Defianus tampak dimasukkan ke dalam drum air dan disayat oleh sejumlah prajurit TNI.
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengatakan bahwa Defianus merupakan salah satu pelaku pembakaran puskesmas di Distrik Omukima, Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari 2024.
Baca juga: TNI Masih Dalami Motif Penganiayaan Anggota KKB oleh Oknum Prajurit
Ada tiga orang yang ditangkap aparat gabungan TNI-Polri, salah satunya Defianus.
“Karena puskesmas ini dibutuhkan oleh masyarakat untuk melayani kesehatan di sana. Jangan dibakar. Sehingga ketika kami mengamankan (Puskesmas) itu, mereka menembak pasukan kita, sehingga terjadi kontak tembak,” ujar Izak.
Setelah kontak tembak itu, aparat TNI-Polri mengejar para pelaku. Kemudian tertangkap tiga orang, yakni Warinus Kogoya, Alianus Murip, dan Defianus Kogoya.
Aparat juga menyita barang bukti seperti senjata api, beberapa butir amunisi, senapan angin, hingga senjata tajam.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke kepolisian resor (Polres) setempat. Namun, di tengah jalan, Warinus Kogoya loncat dari mobil hingga tewas.
Baca juga: TNI Ungkap Kronologi Penganiayaan Defianus Kogoya, Bermula dari Pembakaran Puskesmas di Papua
“Tetapi, di jalan satu orang loncat dari mobil yaitu Warinus Kogoya. Warinus ini DPO Polres Puncak yang beberapa kali melakukan penyerangan di daerah Puncak Ilaga,” kata Izak.
Sementara itu, lanjut Izak, Defianus Kogoya sempat mencoba melarikan diri ketika dibawa ke polres.
“Tetapi ada pasukan yang menutup di Gome yang menangkap dia, dia (Defianus) ini juga satu kelompok (dengan Warianus). Di sinilah mereka (oknum prajurit TNI) melakukan penganiayaan,” ujar Izak.
TNI telah menetapkan 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Defianus Kogoya.
Kristomei mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari silam.
Baca juga: 13 Prajurit TNI Jadi Tersangka atas Penganiayaan Defianus Kogoya di Papua
Kemudian, video penganiayaan itu baru tersebar di media sosial pada Kamis (21/3/2024).
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI, dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” kata Kristomei.
Kristomei mengatakan, 13 prajurit tersebut juga telah ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Kadispenad mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan di TNI.
Sebab, setiap prajurit, terlebih Satgas Pamtas seperti Yonif Raider 300/Braja Wijaya telah dibekali Standar Operasional Prosedur (SOP), Rules of Engagement (ROE) hingga hukum humaniter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.