JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fadel Muhammad Al Haddar terkait penagihan pembayaran pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 yang masih kurang.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Fadel diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang merugikan negara ratusan miliar.
“Mengatasnamakan salah satu pihak swasta yang turut mengerjakan pengadaan APD di Kemenkes RI,” kata Ali kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Dicecar KPK Terkait Anggota Hipmi yang Ikut Proyek APD Covid-19
“Penagihan kepada pihak panitia pengadaan dimaksud,” tambah Ali.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Fadel mengaku ditanya penyidik mengenai kedatangan sejumlah pengusaha dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Menurutnya, mereka mengadu dan meminta tolong karena pihak panitia belum melunasi nilai kontrak pembelian APD Covid-19 sesuai nilai kontrak.
“Ketika itu pada tahun empat tahun yang lalu 2020, ada masalah Covid waktu itu. Mereka menyuplai pengadaan APD, kemudian mereka sudah suplai, ada masalah belum dibayar gitu,” kata Fadel saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah
Setelah ia periksa lebih lanjut, ternyata kontrak pengadaan itu bermasalah dan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia kemudian menghubungi Kepala BPKP untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut.
“Ternyata kepala BPKP mengatakan bahwa ‘Ya itu ada masalah dengan pengadaan itu karena harga dan sebagainya. Pak Fadel jangan bantu mereka’,” kata Fadel mengutip pernyataan Kepala BPKP.
KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19. Para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau memperkaya orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap identitas para tersangka.
Ali hanya menyebut pihaknya belum menerima perhitungan dugaan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tapi kerugian sementaranya dari perhitungan dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp 625 miliar lebih, yang APD kan," tutur Ali, Selasa (23/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.