JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
KPK pun hari ini memeriksa pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvina mengenai dugaan aliran uang panas tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Budi diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Krisis (PPK Puskris) Kesehatan Kemenkes.
"Dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang dari pengadaan APD di Kemenkes RI pada berbagai pihak terkait termasuk pada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Pengadaan APD saat Pandemi pun Dikorupsi, Nilai Proyeknya Capai Rp 3,1 Triliun
Adapun Budi saat ini masuk dalam daftar yang dicegah KPK ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.
Selain Budi, pada waktu yang sama penyidik juga memeriksa Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2019 sampai sekarang, Tavip Joko dan pengacara bernama Admiral Herdi Pratama.
KPK menyebut, nilai kontrak dari pengadaan itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD pada tahun anggaran 2020-2022.
Dalam perkara ini, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Baca juga: KPK Cegah 5 Orang Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes.
Alex mengaku pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex kepada wartawan, Jumat (10/11/3024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.